
Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga. (M Imam Pramana/Antara)
JawaPos.com–Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Gustryan, mengatakan kliennya yakni Edi Junaidi menjadi korban karena lahannya di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring Kabupaten Banyuasin, dibangun ruko satu tingkat dijadikan usaha rumah makan oleh pelaku Zainal Tanumiharja tanpa izin pemilik lahan.
”Zainal ternyata melakukan kerja sama dengan Eks Sekda Pemprov Sumsel dengan menyetor uang Rp 289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tanah itu, padahal tanah itu resmi milik klien kami dengan surat resmi,” kata Muhammad Gustryan.
Dia menilai dokumen kerjasama yang dilakukan itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta pertanyaan mengenai aliran dana yang diterima dari kerja sama tersebut.
Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah melaporkan eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan BPKAD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.
”Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Muhammad Gustryan.
Selain itu, dia juga meminta agar BPKAD Sumatera Selatan yang diduga terkait dalam kerja sama tersebut segera diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut.
”Jadi intinya kami melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumsel atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klein kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum Sekda dan BPKAD yang mengambil uang sewa dari Zainal kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami,” ungkap Muhammad Gustryan.
Sementara itu, eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan yakni (S) mengatakan, hanya menandatangani perjanjian tersebut karena mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat. Dia menegaskan proses sewa menyewa itu dilakukan BPKAD sebagai pengelola aset.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022