
Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga. (M Imam Pramana/Antara)
JawaPos.com–Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Gustryan, mengatakan kliennya yakni Edi Junaidi menjadi korban karena lahannya di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring Kabupaten Banyuasin, dibangun ruko satu tingkat dijadikan usaha rumah makan oleh pelaku Zainal Tanumiharja tanpa izin pemilik lahan.
”Zainal ternyata melakukan kerja sama dengan Eks Sekda Pemprov Sumsel dengan menyetor uang Rp 289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tanah itu, padahal tanah itu resmi milik klien kami dengan surat resmi,” kata Muhammad Gustryan.
Dia menilai dokumen kerjasama yang dilakukan itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta pertanyaan mengenai aliran dana yang diterima dari kerja sama tersebut.
Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah melaporkan eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan BPKAD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.
”Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Muhammad Gustryan.
Selain itu, dia juga meminta agar BPKAD Sumatera Selatan yang diduga terkait dalam kerja sama tersebut segera diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut.
”Jadi intinya kami melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumsel atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klein kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum Sekda dan BPKAD yang mengambil uang sewa dari Zainal kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami,” ungkap Muhammad Gustryan.
Sementara itu, eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan yakni (S) mengatakan, hanya menandatangani perjanjian tersebut karena mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat. Dia menegaskan proses sewa menyewa itu dilakukan BPKAD sebagai pengelola aset.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
