
Ilustrasi miras
JawaPos.com - Sub Direktorat Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 ton olahan pangan pembuatan minuman alkohol jenis Ciu yang dibuat secara home industry.
Ketua RT 13/05, Pekojan, Jakarta Barat, bernama Heri Tirtayasa menerangkan, rumah berlantai tiga itu digrebek pada pukul 12:00 WIB, Kamis (26/4). Saat penggrebekan, dia bersama pihak kepolisian menemukan 50 drum yang diduga berisikan cairan untuk mengoplos miras jenis Ciu.
"Ada sekitar 40 sampai 50 drum di lantai satu rumah itu. Kalau lantai dua saya ngga ingat," kata Heri saat ditemui di lokasi di Jalan Pekojan 1, RT 13/05, No 88 Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).
Tak hanya menyita 50 drum cairan, kata dia, kepolisian juga menangkap pemilik pabrik yang bernama Phang Ridwan Wijaya bersama tiga orang karyawannya. Heri mengaku tidak mengenal ketiga pekerja pabrik tersebut, lantaran rumah itu selalu tertutup dan tak pernah bersentuhan dengan warga sekitar.
"Saya cuma kenal satu namanya Wanda tapi yang dua saya ngga kenal karena emang tertutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar. Industri rumahan ini mengolah sendiri minuman alkohol jenis Ciu dan diedarkan ke seluruh Jakarta.
"Hasil pemeriksaan di TKP, petugas mendapati pemilik dan karyawan 'tertangkap tangan' sedang melakukan proses produksi atau pembuatan dan pengemasan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI," kata Kombes Pol Argo di Jalan Pekojan 1, RT 13/05, No 88 Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu :
1) Bahan baku campuran fermentasi minuman Ciu sebanyak 220 Tong, 100 liter berisi campuran bahan Ciu (+ 22.000 liter).
2) Minuman Ciu siap edar sebanyak 133 kardus, 24 botol atau 3.325 botol berisi2 ton (Minuman Ciu siap edar).
3) Alat Produksi berupa “Dandang” sebanyak 4 (empat) buah ukuran besar,
2 (dua) buah ukuran kecil.
4) Tabung Gas sebanyak 41 (empat puluh satu) buah 12 kg.
5) Botol kosong 46 (empat puluh enam) Pack botol kosong 100 botol
atau berisi + 4.600 botol kosong.
6) Gula pasir 15 (lima belas) karung 50 kg.
7) Beras 1 (satu) karung 50 kg.
Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara denda Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
