Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 00.40 WIB

Grebek Pabrik Miras Jenis, Polisi Sita Ratusan Drum Bahan Baku

Ilustrasi miras - Image

Ilustrasi miras

JawaPos.com - Sub Direktorat Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 ton olahan pangan pembuatan minuman alkohol jenis Ciu yang dibuat secara home industry.


Ketua RT 13/05, Pekojan, Jakarta Barat, bernama Heri Tirtayasa menerangkan, rumah berlantai tiga itu digrebek pada pukul 12:00 WIB, Kamis (26/4). Saat penggrebekan, dia bersama pihak kepolisian menemukan 50 drum yang diduga berisikan cairan untuk mengoplos miras jenis Ciu.


"Ada sekitar 40 sampai 50 drum di lantai satu rumah itu. Kalau lantai dua saya ngga ingat," kata Heri saat ditemui di lokasi di Jalan Pekojan 1, RT 13/05, No 88 Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).


Tak hanya menyita 50 drum cairan, kata dia, kepolisian juga menangkap pemilik pabrik yang bernama Phang Ridwan Wijaya bersama tiga orang karyawannya. Heri mengaku tidak mengenal ketiga pekerja pabrik tersebut, lantaran rumah itu selalu tertutup dan tak pernah bersentuhan dengan warga sekitar.


"Saya cuma kenal satu namanya Wanda tapi yang dua saya ngga kenal karena emang tertutup," pungkasnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar. Industri rumahan ini mengolah sendiri minuman alkohol jenis Ciu dan diedarkan ke seluruh Jakarta.


"Hasil pemeriksaan di TKP, petugas mendapati pemilik dan karyawan 'tertangkap tangan' sedang melakukan proses produksi atau pembuatan dan pengemasan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI," kata Kombes Pol Argo di Jalan Pekojan 1, RT 13/05, No 88 Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).


Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu :


1) Bahan baku campuran fermentasi minuman Ciu sebanyak 220 Tong, 100 liter berisi campuran bahan Ciu (+ 22.000 liter). 
2) Minuman Ciu siap edar sebanyak 133 kardus, 24 botol atau 3.325 botol berisi2 ton (Minuman Ciu siap edar). 
3) Alat Produksi berupa “Dandang” sebanyak 4 (empat) buah ukuran besar, 
2 (dua) buah ukuran kecil. 
4) Tabung Gas sebanyak  41 (empat puluh satu) buah 12 kg. 
5) Botol kosong  46 (empat puluh enam) Pack botol kosong 100 botol 
atau berisi + 4.600 botol kosong. 
6) Gula pasir  15 (lima belas) karung  50 kg. 
7) Beras  1 (satu) karung 50 kg.


Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara denda Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore