Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 18.44 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar, KPK Periksa Gamawan Fauzi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu - Image

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ), dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov Sumbar, Kabupaten Agam, pada kemendagri tahun 2011.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (3/5).


Menanggapi panggilan tersebut, Gamawan sudah tampak hadir sekitar pukul 09:50 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna biru dengan celana bahan warna hitam. Gamawan tampak membawa map berwarna biru dan tas kecil.


Saat ditanya perihal panggilan pemeriksaannya, mantan gubernur Sumatera Barat itu tidak berkomentar saat di cecar awak media.


Selain dia, KPK juga memanggil Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ.


Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan mantan General Manajer Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016).


Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011. ‎Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.


Dudy dan Budi Rachmat diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore