Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 07.05 WIB

Catat! MK Bisa Batalkan Syarat Presidential Threshold 20 Persen

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menggugat syarat PT 20 persen. - Image

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menggugat syarat PT 20 persen.


JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan presidential threshold (PT) 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah hasil Pemilu 2014. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.


PT 20 persen menjadi syarat utama untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Aturan itu kemudian digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.


"Saya kira tidak masalah diuji terus. kami mendukung karena pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden itu sesuatu yang tidak lazim di dalam penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi, Selasa (1/5).


Menurut Titi, PT di UU Pemilu memang harus terus dipersoalkan. Terlebih lagi, sembilan hakim konstitusi dalam putusan terakhir soal uji materi juga tak satu suara.


“Kemarin di putusan terakhir ada dua hakim yang dissenting opinion. Memang dari putusan MK yang lalu ada beberapa hal yang bertolak belakang argumennya," ujar Titi yang pernah menjadi pemohon uji materi soal PT.


Sebagai contoh adalah upaya penyederhanaan parpol yang dikaitkan dengan sistem presidensial. Namun, upaya itu tak ada relevansinya karena pemberlakuan presidential threshold untuk Pilpres 2019 merujuk hasil Pemilu Legislatif 2014.


"Itu kan menjadi tidak relevan. Kenapa diberikan kepada parpol peserta pemilu yang lalu karena dianggap mereka sudah teruji. Padahal kan yang diuji itu bukan pemilu yang lalu, tapi pemilu yang akan datang," tutur dia.


Lebih lanjut Titi menambahkan, Perludem akan mendukung penuh jika Yusril kembali menggugat presidential threshold ke MK. Alasannya, presidential threshold memang tak punya dasar logika yang kuat.


“Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore