
Fredrich Yunadi saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol menasihati saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putra Rizky Ramadhona, pegawai informasi teknologi (IT) di RS Medika Permata Hijau. Pasalnya Putra dianggap tim kuasa hukum Fredrich Yunadi memberikan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kepada penyidik KPK secara sembarangan.
Putra dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan perkara dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
"Hati-hati ini hanya pesan ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara jangan coba-coba memberikannya apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapapun, kecuali misalnya diminta oleh pengadilan ya silahkan. Kalau KPK siapa silahkan," kata Hakim JM.
Hal ini lantaran sebelumnya, saksi dicecar oleh tim kuasa hukum Fredrich lantaran dianggap sembarangan telah memberikan bukti rekaman CCTV oleh penyidik KPK.
Kendati demikian, Hakim JM menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Hal ini agar saksi dapat lebih hati-hati memberikan barang bukti.
"Saya nggak menyebutkan diminta oleh terdakwa ya. Saya nggak menyebutkan, siapa tahu diminta kan tapi saya nggak berwenang mengadili," ujar Hakim JM.
Oleh karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sesuai diputar oleh jaksa dari lembaga antirasuah.
"Yang penting tolong diamankan, kita butuh itu yang asli di server dan yang sama dengan persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
