Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 21.39 WIB

Anak Buah Fredrich Yunadi Sebut Luka Setnov Sebesar Bakpao Lelucon

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Achmad Rudiansyah sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, anak buah Fredrich tersebut ditanyakan terkait adanya konferensi pers yang dilakukan oleh terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP.


Dimana, ketika itu menyampaikan bahwa dahi bagian kiri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bengkak hingga sebesar bakpao.


"Pernah mengetahui kalau terdakwa memberikan konferensi pers kepada media, kemudian menyebut 'wah lukanya parah nih sebesar bakpao'," kata jaksa Takdir Suhan saat menanyakan kepada Achmad di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).


Mendengar pertanyaan jaksa, Acmad pun menjawabnya, kalau apa yang dilontarkan bosnya tersebut merupakan lelucon yang kerap kali dikeluarkan.


"Kalau dengar secara langsung tidak, tapi saya dengar dari media. Kalau soal ('bakpao'), kalau lelucon seperti ini banyak," kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.


Atas jawaban Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Yunadi & Associates tersebut, jaksa pun semakin penasaran. Terutama terkait pernyataan 'bakpao' yang dinilai serius oleh Fredrich ternyata dianggap lelucon oleh anak buahnya.


"Saudara bilang itu lelucon, apakah pernyataan terdakwa itu tidak serius?," tanya jaksa lagi.


"Maksudnya lelucon itu kan bahan tertawaan pak, maksudnya di media (perkataan bakpao) itu jadi bahan tertawaan," jawab Achmad.


Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan dengan tujuan untuk mengetahui langkah Achmad setelah pimpinannya tersebut melakukan konferensi pers.


"Apakah saudara tidak mengecek secara langsung setelah ada konferensi pers 'bakpao' tersebut?," tanya jaksa.


"Buat apa saya mengecek, tidak ada gunanya buat saya," kata Achmad.


Untuk diketahui, setelah Novanto mengalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.


Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Novanto saat konferensi pers. Namun, dalam persidangan perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut. Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Novanto.


Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.


Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore