
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (kiri) usai pertemuan dengan Perwakilan Facebook Indonesia di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (5/4).
JawaPos.com - Skandal kebocoran data Facebook menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Pasalnya, Indonesia rupanya masuk dalam daftar negara yang ikut menjadi korban kebocoran data Facebook.
Rudiantara pun mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Facebook Indonesia hari ini. Dia meminta Facebook untuk men-shutdown atau mematikan segala bentuk aplikasi pihak ketiga yang diindikasi menjadi celah bocornya data pengguna.
"Aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga kita minta matikan dulu. Untuk Indonesia terutama," jelas Rudiantara usai pertemuan dengan pihak Facebook Indonesia di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (5/4).
Selain itu, pihaknya juga telah meminta Facebook untuk segera mengaudit data yang mungkin dipakai pihak ketiga. "Pokoknya aplikasi yang meminta data pengguna untuk disetop dulu. Terutama aplikasi seperti kuis-kuis personality test yang dibuat oleh Cambridge Analytica itu. Matikan dulu," tegas Rudiantara.
Menanggapi hal tersebut, Public Policy Lead Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan, Facebook Indonesia terlebih dahulu akan mengkomunikasikan dengan Facebook pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat (AS). "Kita baru terima permintaan itu sekarang. Jadi belum bisa kita lakukan tindakan yang Pak Menteri mau," kata Ruben.
Dia juga mengaku belum bisa memastikan terkait permintaan shutdown yang diminta Kemenkominfo untuk dilaksanakan. Dia hanya menyatakan bahwa jika sudah dapat konfirmasi dari Facebook pusat, maka akan segera mengomunikasikan dengan Kemenkominfo.
Terkait hal tersebut, Rudiantara kembali menjelaskan bahwa ada sanksi jika Facebook enggan melakukan imbauan pemerintah. "Kalau nggak nurut bisa kena sanksi. Melanggar Peraturan Menteri Kominfo tentang perlindungan data pribadi. Sanksinya bisa mulai dari administrasi, hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan denda maksimal hingga Rp 12 milyar," pungkas Rudiantara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
