Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 April 2018 | 03.24 WIB

Menkominfo Minta Facebook Tutup Aplikasi Ketiga, Ada Ancaman Sanksi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (kiri) usai pertemuan dengan Perwakilan Facebook Indonesia di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (5/4). - Image

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (kiri) usai pertemuan dengan Perwakilan Facebook Indonesia di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (5/4).

JawaPos.com - Skandal kebocoran data Facebook menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Pasalnya, Indonesia rupanya masuk dalam daftar negara yang ikut menjadi korban kebocoran data Facebook.


Rudiantara pun mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Facebook Indonesia hari ini. Dia meminta Facebook untuk men-shutdown atau mematikan segala bentuk aplikasi pihak ketiga yang diindikasi menjadi celah bocornya data pengguna.


"Aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga kita minta matikan dulu. Untuk Indonesia terutama," jelas Rudiantara usai pertemuan dengan pihak Facebook Indonesia di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (5/4).


Selain itu, pihaknya juga telah meminta Facebook untuk segera mengaudit data yang mungkin dipakai pihak ketiga. "Pokoknya aplikasi yang meminta data pengguna untuk disetop dulu. Terutama aplikasi seperti kuis-kuis personality test yang dibuat oleh Cambridge Analytica itu. Matikan dulu," tegas Rudiantara.


Menanggapi hal tersebut, Public Policy Lead Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan, Facebook Indonesia terlebih dahulu akan mengkomunikasikan dengan Facebook pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat (AS). "Kita baru terima permintaan itu sekarang. Jadi belum bisa kita lakukan tindakan yang Pak Menteri mau," kata Ruben.


Dia juga mengaku belum bisa memastikan terkait permintaan shutdown yang diminta Kemenkominfo untuk dilaksanakan. Dia hanya menyatakan bahwa jika sudah dapat konfirmasi dari Facebook pusat, maka akan segera mengomunikasikan dengan Kemenkominfo.


Terkait hal tersebut, Rudiantara kembali menjelaskan bahwa ada sanksi jika Facebook enggan melakukan imbauan pemerintah. "Kalau nggak nurut bisa kena sanksi. Melanggar Peraturan Menteri Kominfo tentang perlindungan data pribadi. Sanksinya bisa mulai dari administrasi, hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan denda maksimal hingga Rp 12 milyar," pungkas Rudiantara.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore