
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi e - KTP Setya Novanto dituntut JPU KPK dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya, Jumat (13/3).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta akan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Saya yakin yang mulia hakim akan sependapat dan memenuhi tuntutan KPK," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (30/3).
Karena, kata Saut, pihaknya sudah membeberkan kasus Novanto secara substansial.
"Saya yakin karena kasusnya menggambarkan beberapa yang substansial," tukasnya.
Kendati demikian, karena menurutnya keputusan hakim tidak bisa dicampuri. Maka, dia akan tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakim nggak bisa kita campuri ya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.
Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” tukas Novanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
