
Hakim Wahyu Widya Nurfitri keluar dari lobi gedung KPK dan akan dimasukkan ke mobil tahanan, Selasa malam (23/3)
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim Wahyu Widya Nurfitri usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain hakim cantik ini, penyidik juga menahan tiga tersangka lain, di antaranya panitera PN tangerang Tuti Astika dan dua pengacara atas nama Agus Wiratno dan HM Syaipudin. Mereka ditahan di tempat terpisah.
Menanggapi penahanannya oleh KPK, Widya yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, enggan berkomentar apapun, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh awak media. Dengan menjinjing tas putih, dia terus saja menggelengkan kepalanya dan bungkam.
Sementara Tuti Atika (TA) yang keluar sekitar pukul 21.16 WIB, memilih bungkam sambil menutupi wajahnya dan bersembunyi di balik pundak pengawal tahanan KPK yang menemani dirinya masuk menuju mobil tahanan. Hal senada juga dilakukan tersangka Agus Wiratno dan HM Syaipudin.
Terkait penahanan ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan empat tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan berbeda.
"Penahanan kepada yang bersangkutan (Hakim Wahyu Widya Nurfitri) di Rutan gedung KPK," ungkapnya pada awak media melalui pesan singkat, Selasa malam (13/3).
Sementara Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Untuk tersangka Agus Wiratno ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan HM Saipudin dititipkan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) sebagai tersangka. Selain Widya, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA), Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3) malam.
Widya sebut Basaria, diduga menerima uang senilai Rp 30 Juta dari Advokat AGS untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman hutang.
"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggara Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHpidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022