Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Maret 2018 | 07.18 WIB

Bawas MA Cari Indikasi Pelanggaran Hakim dan Panitera yang Di-OTT KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (paling kanan) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan juru bicara KPK Febri Diansyah (paling kiri) saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Fayakun Andriadi, Rabu (14/2) - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (paling kanan) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan juru bicara KPK Febri Diansyah (paling kiri) saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Fayakun Andriadi, Rabu (14/2)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain keduanya, KPK juga menciduk lima pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus dugaan suap-menyuap. Menindaklanjuti hal ini, tim dari Badan Pengawas MA akan mengecek soal adanya pelanggaran dari OTT tersebut.


"Bawas MA tengah menindaklanjutinya untuk mengetahui indikasi permasalahannya," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/3) malam.


Menurut Suhadi, oknum lembaga peradilan tersebut diciduk lembaga antirasuah lantaran menerima suap atas suatu perkara. Namun belum diketahui pasti apa perkara tersebut.


"Belum tahu pasti, bisa perkara perdata maupun pidana," ungkap Suhadi.


Oleh karena itu, saat ini Tim Bawas MA tengah melakukan pengecekan terkait pelanggaran yang dilakukan oknum peradilan yang ditangkap tersebut.


"Ketua PN Tangerang sudah melapor kepada ketua muda dan ketua pengawasan," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Penindakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) Senin (12/3) petang. Dalam operasi senyap kali ini, tim yang berasal dari direktorat penindakan tersebut, mengamankan seorang hakim di wilayah Tangerang.


"Hakim yang ditangkap," tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com ketika dikonfirmasi.


Selain menangkap seorang hakim, dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan kasus dugaan suap-menyuap tersebut.


Mereka antara lain seorang yang berprofesi sebagai panitera dan pihak pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap.


Hingga saat ini para pihak tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 1x24 jam oleh tim penyelidik dan penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan guna ditentukan status hukum para pihak yang diciduk tersebut.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore