
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Baddarudin.
JawaPos.com - Calon kepala daerah (cakada) yang pernah melakukan korupsi dan belum menjalani proses hukum pantas khawatir. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ada sejumlah cakada yang berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi. Lembaga superbodi itu sedang mempertimbangkan pengumuman tersangka sebelum atau sesudah pilkada serentak pada 27 Juni mendatang.
Hal tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Rakernis Bareskrim Polri di kawasan Ancol, Jakarta, kemarin (6/3). "Mereka (sejumlah cakada, Red) diduga melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," katanya.
Dia enggan menyebutkan saat ditanya siapa saja cakada yang bermasalah itu. Namun, Agus memastikan, peluang mereka untuk menjadi tersangka sangat besar. Saat ditanya persentasenya, dia menyebut 90 persen. "Tapi, bukan 90 persen dari semua peserta. Hanya 90 persen (pasti tersangka) dari beberapa peserta," ujar mantan kepala LKPP itu.
Cakada yang berpotensi menjadi tersangka tersebut, antara lain, petahana atau pemenang pilkada sebelumnya. Ada pula birokrat yang telah berhenti dari jabatannya. "Namun, sekarang maju untuk pilkada yang tingkatannya lebih tinggi," papar Agus.
Dia menjelaskan, KPK terus memonitor peserta pilkada yang berpotensi menjadi tersangka. Mereka tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya, Jawa dan Sumatera. "Banyak daerah. Maaf, tidak bisa disebutkan satu per satu," ujarnya.
Saat ini KPK masih mempertimbangkan kapan pengumuman tersangka untuk para peserta pilkada tersebut dilakukan, apakah sebelum atau setelah pilkada. Namun, kalau bisa, pengumuman dilakukan sebelum pilkada serentak.
"Kalau diduga terlibat korupsi, tentu masyarakat bisa mengerti untuk memilih yang lebih baik. Juga, agar tidak perlu kecewa dengan pilihannya," tuturnya.
Pria berkacamata itu pun menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengumumkan cakada yang bakal menjadi tersangka secepatnya lantaran masih harus melalui sejumlah proses. "Saya belum dapat izin dari empat pimpinan (KPK) yang lain," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, keputusan meningkatkan status hukum seseorang selalu diambil bersama oleh lima pimpinan KPK. "Nanti kesepakatan bersama. Apakah diumumkan sebelum atau sesudah pilkada," ujarnya. "OTT (operasi tangkap tangan, Red) juga salah satu cara mengumumkan," katanya.
Untuk memonitor para peserta pilkada, KPK menjalin kerja sama erat dengan PPATK. "Teropong" PPATK bisa memonitor tindak tanduk cakada dengan lebih detail. "Sekiranya ada transfer-transfer besar yang terkait dengan orang-orang yang running menjadi calon (kepala daerah) maupun pendukung-pendukungnya," paparnya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. Dia mengakui, instansinya membantu KPK dalam mengawasi gerak-gerik cakada. Pekerjaan itu dilaksanakan instansinya bersama Bawaslu. Mereka membentuk tim agar pengawas lebih optimal.
Namun, Badar -sapaan Badaruddin- tidak bisa mengungkapkan secara detail bentuk pengawasan tersebut. Yang pasti, kata dia, pihaknya tidak akan sembarangan menuduh. "Atau menarget-nargetkan. Itu kan nggak baik," tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, untuk Polri, sudah ada instruksi agar jajaran menunda proses hukum kepada pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kenapa? Ya karena untuk menghormati proses demokrasi," terangnya.
Apalagi, peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta KPU itu tidak hanya mewakili perseorangan, tetapi juga para pendukung dan partainya. "Kalau diproses, justru Polri nanti dianggap bermain politik," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
