Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Maret 2018 | 18.30 WIB

Jadi Tempat Curhat, Pendeta Y Bersaksi di Sidang Ahok-Vero

Menjadi Saksi: Pendeta Y, selama ini menjadi tempat curhat bagi Ahok dan Vero. - Image

Menjadi Saksi: Pendeta Y, selama ini menjadi tempat curhat bagi Ahok dan Vero.

JawaPos.com - Dalam sidang lanjutan gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan, pihak mantan Gubernur DKI Jakarta itu menghadirkan seorang pendeta sebagai saksi.


Pendeta yang berinisial Y itu diklaim Fifi Letty Purnama, pihak penasihat hukum Ahok, cukup dekat dengan pasangan yang sedang berupaya berpisah itu.


Fifi Letty Purnama menjelaskan kehadiran pendeta tersebut sesuai dengan permintaan majelis hakim. Bahkan Y sempat terlibat masalah rumah tangga Ahok-Vero.


"Pendeta yang baik mengenal Ibu Vero maupun Pak Ahok yang memang terlibat dalam hal ini. Kami menghadirkan satu saksi saja," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).


Pendeta berinisial Y itu datang dari gereja yang biasa digunakan keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk beribadah. Menurut Fifi, pasangan suami istri itu juga sering mencurahkan perasaan atau saling bercerita kepada sang pendeta. "Baik Pak Ahok dan Bu Vero curhat ke pendeta ini. Jadi pendeta ini tahu soal kedua belah pihak," tuturnya.


Pendeta itu dipercaya oleh Ahok, lantaran sebelumnya juga sudah sering mendampinginya saat menjalani sidang kasus penistaan agama pada 2017 lalu. Hubungan antara keduanya pun sangat dekat.


Fifi mengatakan, kehadiran pendeta tak hanya untuk menjadi saksi, namun juga diminta agar memediasi Ahok-Vero. "Ya ini kebetulan pendeta yang selama ini dampingi Pak Ahok sidang tahun lalu. Ya ini pendeta yang diminta bantu untuk mediasi," jelas dia.


Sidang Ahok-Vero kembali digelar untuk keenam kalinya di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Sidang baru dimulai sejak pukul 10.25 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Belum ada penetapan kapan putusan cerai akan diberikan. "Saya belum tahu kapan putusan, tergantung sidang nanti," kata Fifi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore