Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Maret 2018 | 22.41 WIB

Catut Nama Kapolri, 3 Penipu Online Ditangkap

3 pelaku penipuan online mencatut nama Kapolri saat ditangkap tim gabungan Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya. - Image

3 pelaku penipuan online mencatut nama Kapolri saat ditangkap tim gabungan Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Tim khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan maraton terhadap 3 orang pelaku penipuan dengan modus pemenang undian online. Ketiga pelaku itu yakni, Tajuddin, 24, Asriyadi, 30, dan Mabrur, 21.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, untuk memuluskan dan meyakinkan para korban, para pelaku ini berperan seolah-olah merupakan bagian dari pihak WhatsApp (WA).


"Modus pelaku membuat puluhan blogspot yang berisi menjanjikan hadiah bagi yang mempunyai pin. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mencantumkan nama serta foto pejabat negara, salah satu contoh Kapolri (Tito Karnavian)," ungkap Dicky di Makassar, Minggu (4/3).


Pelaku kata Dicky memanfaatkan aplikasi Friend Search for WhatsApp untuk mencari nomor-nomor secara acak yang memakai aplikasi WA, kemudian mengirimkan pesan seolah-olah penerima pesan mendapat hadiah. Di dalam blogspot itu juga para pelaku membuat iklan palsu untuk menawarkan barang-barang jualan fiktif.


Ditambah lagi agar lebih meyakinkan para korban, di dalam blogspot itu, dicantumkanlah sejumlah nama pejabat, dengan struktur penanggung jawab tertinggi adalah Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.


"Untuk meyakinkan korban, dalam pesan tersebut ada tautan link ke blogspot yang sudah pelaku persiapkan kemudian disebar juga di wall Facebook," jelasnya.


Penangkapan sendiri dilakukan di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulsel pada Sabtu (3/3). Dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan para pelaku, petugas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.


Barang bukti berupa, uang tunai Rp 5, 5 unit laptop dengan berbagai merek, modem, puluhan handphone berbagai merk, sim card, ATM, flash disk dan dompet. Hingga saat ini, para pelaku masih ditahan di Mako Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore