Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 20.13 WIB

Mengaku Pesan Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Roro Fitria

Artis seksi Roro Fitria - Image

Artis seksi Roro Fitria

JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat artis ternama Indonesia. Setelah merilis penangkapan aktor Fachri Albar yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, kali ini polisi menangkap artis Roro Fitria dengan barang bukti narkotika jenis yang sama.


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan kronologi penangkapan Roro. Polisi menggerebek kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan usai terlebih dahulu menangkap satu orang lain yang bertindak sebagai perantara.


Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa si perantara, WH, 40, sering melakukan operasi penyalahgunaan narkoba di samping showroom salah satu merek kendaraan bermotor ternama di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.


"(Di lokasi) sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan WH," ujar Suwondo melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (15/2).


Sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (14/2), WH ditangkap. Dari hasil penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pembelian sabu.


"Hasil interogasi tersangka 1 (WH), sabu pesanan Roro kemarin dipesan tanggal 13 Februari 2018 yang akan diantar ke rumah Roro hari ini," katanya.


Bersama WH, polisi melakukan pengembangan ke kediaman Roro. "Selama di perjalanan, Roro selalu menelepon WH, menanyakan
posisi sudah sampai di mana. Lalu dilanjutkan pengembangan dan penangkapan," tandas Suwondo.


Setelah penangkapan, polisi berhasil menginterogasi Roro yang mengaku memesan sabu dan telah mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta melalui ATM miliknya pada Selasa (13/2).


"Dalam chat WhatsApp di HP kedua tersangka, terdapat komunikasi intens terkait pemesanan barang bukti dan transfer uangnya," tutur dia.


Suwondo mengatakan, atas kasus tersebut, Roro dan WH dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore