
Artis seksi Roro Fitria
JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat artis ternama Indonesia. Setelah merilis penangkapan aktor Fachri Albar yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, kali ini polisi menangkap artis Roro Fitria dengan barang bukti narkotika jenis yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan kronologi penangkapan Roro. Polisi menggerebek kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan usai terlebih dahulu menangkap satu orang lain yang bertindak sebagai perantara.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa si perantara, WH, 40, sering melakukan operasi penyalahgunaan narkoba di samping showroom salah satu merek kendaraan bermotor ternama di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
"(Di lokasi) sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan WH," ujar Suwondo melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (15/2).
Sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (14/2), WH ditangkap. Dari hasil penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pembelian sabu.
"Hasil interogasi tersangka 1 (WH), sabu pesanan Roro kemarin dipesan tanggal 13 Februari 2018 yang akan diantar ke rumah Roro hari ini," katanya.
Bersama WH, polisi melakukan pengembangan ke kediaman Roro. "Selama di perjalanan, Roro selalu menelepon WH, menanyakan
posisi sudah sampai di mana. Lalu dilanjutkan pengembangan dan penangkapan," tandas Suwondo.
Setelah penangkapan, polisi berhasil menginterogasi Roro yang mengaku memesan sabu dan telah mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta melalui ATM miliknya pada Selasa (13/2).
"Dalam chat WhatsApp di HP kedua tersangka, terdapat komunikasi intens terkait pemesanan barang bukti dan transfer uangnya," tutur dia.
Suwondo mengatakan, atas kasus tersebut, Roro dan WH dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
