
Ilustrasi tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah proyek
Jawapos.com - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mencari nafkah di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku saat ini beleid tersebut sedang diproses. Aturan ini akan mempermudah tenaga ahli dari luar negeri yang hendak bekerja di Indonesia.
"Sekarang lagi diproses, kan gak kaya balik (telapak) tangan tapi segera," jelasnya di kantor Maritim, Jakarta, Rabu (15/2).
Luhut menjelaskan adanya beleid ini akan memberikan kemudahan bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Diakui Luhut, saat ini Indonesia khususnya di bidang teknologi masih kekurangan tenaga ahli sehingga harus didorong untuk mendidik generasi muda dari bawah.
"Kita kekurangan kok, apalagi di bidang teknologi tinggi misalnya saintis-saintis yang hebat-hebat yang kita butuh. Kita yang butuh dia (jangan) kita yang persulit dia," ujarnya.
Dengan adanya kemudahan TKA yang bekerja di Indonesia, Luhut menilai hal itu tidak akan menutup peluang bagi SDM dalam negeri. Lantaran, menurutnya saat ini justru Indonesia kekurangan SDM. Untuk itu, penggunaan TKA ini juga akan dikerjasamakan dengan universitas dalam negeri seperti IPB, ITS, UI dan lain-lain.
"Nanti kita marah kalau gak pakai orang lokal yang bisa kerja. Sekarang kamu cari tukang las aja susah. Sekarang kita buat cepat vokasional programming. Pelatihnya ya perlu dari luar juga, contoh di Makassar itu sekolah infrastruktur untuk pelayaran. Sekolah untuk infrastruktur saja cuma ada 10 orang, gimana mau jadi?," tuturnya.
Luhut menuturkan nantinya dalam aturan ini perusahaan yang melakukan kontrak dengan TKA harus melaporkan masa kontrak kepada pemerintah.
Apabila TKA bekerja di dalam negeri dengan kontrak dan visa tiga tahun, maka dia harus memperpanjang kontrak dan visanya apabila sudah habis masa berlakunya.
Nantinya, perusahaan yang mengontrak itu yang menentukan berapa tahun kontrak dengan TKA tersebut. Sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab juga untuk melaporkan kepada pemerintah Indonesia.
"Jadi sekarang perusahaan ini yang kita suruh mengamankan bahwa saya ternyata sebenernya dari kontrak harus diberikan ke pemerintah lalu pemerintah bisa mencabut visa atau kitasnya," jelasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
