Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 15.00 WIB

OTT di Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Persetujuan Proyek

Ilustrasi: Penyiidik menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunadi - Image

Ilustrasi: Penyiidik menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunadi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dari anggota DPRD Lampung Tengah, pejabat pemerintah daerah (Pemda), pegawai pemerintah kabupaten (Pemkab) dan unsur swasta.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, OTT tersebut dilakukan lantaran ditemukan adanya praktek suap persetujuan kepada anggota DPRD.


"Kebutuhan persetujuan anggota DPRD terhadap kabupaten untuk pinjaman daerah ke perusahaan atau perseroaan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


Menurut Febri, perusahaan dalam menyetujui proyek perlu adanya persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Lampung Tengah.


"Perseroan yang ada di pusat kan perlu persetujuan DPRD, sehingga ada pihak tertentu yang mencoba memberi kepada anggota DPRD," urai Febri.


Meski demikian, kata Febri, hingga saat ini pihaknya belum mengamankan unsur kepala daerah dari OTT tersebut. "Tidak ada kepala daerah yang diamankan," tegas Febri.


Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang sejumlah Rp 1 miliar dari pengungkapan kasus tersebut.


"Sejumlah uang Rp 1 miliar diamankan, indikasi adanya kebutuhan persetujuan DPRD, dilakukan upaya pemberian hadiah atau janji," urai Febri.


Lebih jauh, Febri menuturkan saat ini penyidik KPK tengah berada di lokasi untuk memastikan terkait kasus suap di daerah tersebut.


"Tim saat ini masih di lapangan," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore