Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 05.01 WIB

Soal Buku Misteri Hitam Novanto, KPK: Belum Ada Nama yang Disodorkan

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum ada nama baru yang disodorkan terdakwa Setya Novanto dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang melilitnya. Padahal beberapa waktu lalu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.


Dalam sidang lanjutan perkara yang membuatnya jadi pesakitan, pada Senin (5/2) lalu, Setya Novanto sempat membawa ‘buku hitam’ yang di dalamnya diduga terdapat nama-nama orang yang diduuga terlibat dan akan dibongkar Novanto. Namun hingga saat ini, suami Deisti Astriani Tagor tersebut belum memberikan buku misteri tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah.


Terkait ‘buku hitam’ tersebut, Febri mengimbau kepada Novanto, jika memang memiliki informasi berharga perihal nama yang memang ditulis di buku tersebut, maka mantan Ketua DPR tersebut diminta segara menyampaikan pada saat proses penyidikan atau persidangan.


"Informasi tersebut baru akan berharga kalau ketika disampaikan di proses persidangan atau dalam proses penyidikan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).


Hal ini dilakukan, agar masyarakat tidak terjebak dengan istilah 'buku hitam' yang memgumbar sensasi, namun tidak memiliki kekuatan hukum.


"Proses yang pro justicia tentu kami akan melakukan kroscek dan melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," tuturnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, meskipun nantinya ada penyebutan nama, namun tetap perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.


"Semua nama yang disebut-sebut dalam persidangan tentu oleh penyidik akan dikembangkan dikroscek  lebih lanjut," jelasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima pengajuan justice collabolator (JC). "KPK telah menerima pengajuan JC dari terdakwa SN hari ini," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (10/01). Atas pengajuan JC dari Novanto, KPK akan mempertimbangkannya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore