
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon
JawaPos.com - Apabila peraturan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin telah selesai, dan akhirnya ditetapkan. Maka pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam, akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan dirinya tidak setuju dengan usulan menteri agama itu. Karena, menurutya, zakat itu sudah menjadi urusannya masing-masing individu.
"Enggak usah dipotong itu hanya menyusahkan ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).
Fadli yang merupkan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengatakan, adanya pemotongan gaji untuk PNS itu, justru berpotensi digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan lain.
"Takutnya nanti dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton, padahal zakat itu haknya orang miskin. Nanti zakat dipinjam lagi buat apa-apa," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, zakat merupakan kewajiban uang yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.
"Maksudnya, bila penghasilannya sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun. Nah, Bila tidak mencapai Nishab dia tidak wajib membayar zakat," jelas Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Dahnil berpandangan, kalau sampai negara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa 'tebang pilih' (mencapai Nishab atau tidak) itu dinyatakan perbuatan dzalim terhadap PNS.
"Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat. Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut," tegasnya.
Dahnil menjelaskan, batas nishab itu bisa pertahun dan perbulan. Tetapi banyak ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya perbulan.
"Nah, terkait gaji PNS ini, kategorinya adalah zakat profesi. Nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi, atau seringkali Nishab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras," papar Pendiri Madrasah Antikorupsi ini.
"Jadi kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau 10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak). Jadi, 520 kg x Rp 8200 = Rp 4.264.000 bila, 520 kg x Rp 10.000 = Rp 5.200.000," tambahnya.
Setelah perhitungan tersebut, Dahnil kembali menegaskan kesimpulannya yaitu bila penghasilannya seorang PNS itu di bawah Rp 4.264.000 maka, dia tidak wajib berzakat.
“Jadi ada perhitungannya, tidak bisa sembarang asal pangkas,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ini sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat itu berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam sebesar 2,5 persen.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
