
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon
JawaPos.com - Apabila peraturan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin telah selesai, dan akhirnya ditetapkan. Maka pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam, akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan dirinya tidak setuju dengan usulan menteri agama itu. Karena, menurutya, zakat itu sudah menjadi urusannya masing-masing individu.
"Enggak usah dipotong itu hanya menyusahkan ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).
Fadli yang merupkan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengatakan, adanya pemotongan gaji untuk PNS itu, justru berpotensi digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan lain.
"Takutnya nanti dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton, padahal zakat itu haknya orang miskin. Nanti zakat dipinjam lagi buat apa-apa," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, zakat merupakan kewajiban uang yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.
"Maksudnya, bila penghasilannya sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun. Nah, Bila tidak mencapai Nishab dia tidak wajib membayar zakat," jelas Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Dahnil berpandangan, kalau sampai negara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa 'tebang pilih' (mencapai Nishab atau tidak) itu dinyatakan perbuatan dzalim terhadap PNS.
"Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat. Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut," tegasnya.
Dahnil menjelaskan, batas nishab itu bisa pertahun dan perbulan. Tetapi banyak ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya perbulan.
"Nah, terkait gaji PNS ini, kategorinya adalah zakat profesi. Nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi, atau seringkali Nishab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras," papar Pendiri Madrasah Antikorupsi ini.
"Jadi kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau 10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak). Jadi, 520 kg x Rp 8200 = Rp 4.264.000 bila, 520 kg x Rp 10.000 = Rp 5.200.000," tambahnya.
Setelah perhitungan tersebut, Dahnil kembali menegaskan kesimpulannya yaitu bila penghasilannya seorang PNS itu di bawah Rp 4.264.000 maka, dia tidak wajib berzakat.
“Jadi ada perhitungannya, tidak bisa sembarang asal pangkas,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ini sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat itu berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam sebesar 2,5 persen.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
