Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 21.58 WIB

KPU Sulsel Buka Pendaftaran Calon Komisioner

Tim seleksi saat memberikan keterangan terkait pembukaan pendaftaran calon komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023. - Image

Tim seleksi saat memberikan keterangan terkait pembukaan pendaftaran calon komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023.

JawaPos.com - Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir pada 25 Mei mendatang. Tim seleksi akan membuka pendaftaran komisioner baru untuk periode 2018-2023.


Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Sulsel Basri Tetteng mengatakan, proses seleksi dilakukan untuk menjaring komisioner baru yang akan melanjutkan kepengurusan. Seleksi mulai dibuka pada 12-21 Februari 2018.


"Serangkaian proses penjaringan pasti melewati tahapan-tahapan. Baik itu tes kesehatan, psikologis hingga wawancara," ujar Basri Tetteng dalam jumpa pers di Makassar, Senin (5/2).


Tahap tertulis akan digelar pada 7 Maret. Selanjutnya tahapan tes kesehatan, psikologi hingga wawancara digelar pada 27 Maret. Sedangkan untuk penetapan nama calon komisioner KPU Sulsel dijadwalkan pada 4 April. Pengumuman tahapan akan disampaikan pada 6 April.


Seleksi komisioner KPU Sulsel digelar di tengah tahapan Pilkada Serentak 2018. Masa jabatan komisioner saat ini berakhir selang satu bulan sebelum pemungutan suara. "Kami upayakan supaya menghasilkan calon komisioner baru yang berkualitas. Sehingga tidak mengganggu jalannya pilkada," ucap Basri.


Lebih lanjut, Basri menerangkan bahwa tim seleksi akan memilih 14 calon komisioner terbaik. Nama-namanya itu kemudian diusulkan ke KPU RI. Untuk kemudian disaring lagi menjadi 7 komisioner terpilih. "tim yang bertugas merekrut calon sesusai dengan regulasi KPU," tandasnya.


Dibandingkan periode sebelumnya, ada yang berbeda dalam tahapan seleksi komisioner KPU Sulsel pada tahun ini. Salah satunya soal umur. Sebelumnya, pendaftar minimal berusia 30 tahun. Namun berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada, syarat usia naik menjadi minimal 35 tahun.


Syarat lainnya adalah komisioner yang sudah menjabat lebih dari dua periode dilarang mendaftar. Tapi itu dikecualikan bagi calon komisioner dari tingkat kabupaten/kota yang naik ke provinsi. Ada pula persyaratan soal calon komisioner KPU yang tidak boleh terikat pernikahan dengan sesama komisioner, hingga calon anggota yang diharuskan bersedia mengundurkan diri dari organisasi masyarakat.


Anggota Tim Seleksi Komisioner KPU Sulsel Titi Anggraini menambahkan, perbedaan paling mendasar adalah kuantitas komisioner yang sebelumnya 5 orang sekarang menjadi 7 orang. Namun penambahan tidak serta merta diberlakukan.


Hal itu berdasarkan pertimbangan atas jumlah penduduk dengan luasan wilayah. "Perbadingannya tidak di satu daerah saja. Ada beberapa bahkan. Papua, Banten, Jakarta bahkan Jawa Timur juga saya pikir seperti itu," imbuh Titi.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore