Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2018 | 15.00 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dokter Bimanesh Sutarjo

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan terhitung sejak Kamis (1/2).


"Hari ini (31/01) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 1 Februai 2018 s/d 12 Maret 2018 untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (31/1).


Bimanesh adlah seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Dia dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang pada saat itu berstatus menjadi tersangka.


Pada Kamis (16/11) Bimanesh yang merupakan dokter Rumah Sakit Permata Hijau menangani Setya Novanto pasca kecelakaan mobil. Diduga ikut bekerja sama dengan pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi untuk membuat rekam medis yang diduga palsu untuk mantan Ketua DPR tersebut, agar memperlambat proses pemeriksaan penyidik KPK terhadapnya.


Bahkan, Bimanesh bersama dengan Fredrich diduga memesan satu lantai rumah sakit sebelum kecelakaan menabrak tiang listrik atau tiang lampu yang melibatkan Novanto.


Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore