Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 04.47 WIB

Tak Kantongi Izin, Polisi Tangkap Empat Penjual Rokok Elektrik

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti rokok elektrik dan likuid yang disita dari empat tersangka. - Image

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti rokok elektrik dan likuid yang disita dari empat tersangka.

JawaPos.com - Polresta Banda Aceh mengungkap penjulan rokok elektrik dan likuid (cairan) ilegal berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Selain menyita barang bukti, Polisi juga mengamankan empat orang penjualnya.


"Mereka semuanya warga Banda Aceh dan sudah beroperasi dua hingga tiga tahun," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Banda Aceh, Senin (29/1).


Trisno mengatakan, empat penjual barang tak berizin ini, disita dari tiga lokasi di Banda Aceh. Penangkapan pertama, dilakukan pada Selasa (18/1) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Teuku Umar, Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.


"Polisi menangkap tersangka ML, penjual rokok elektrik, likuid dan lainnya. Kemudian MI, peracik atau tersangka yang telah memproduksi likuid yang tak memiliki izin sertifikat racik," jelas dia.


Setelah meringkus kedua pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan peyelidikan penjualan barang ilegal tersebut. Akhirnya, ditemukan dua lokasi lain yakni di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam dan Pasar Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.


Di lokasi tersebut, polisi menangkap RP dan DS. Polisi menyita ratusan botol berisi likuid berbagai merek dan tiga alat hisap atau Vapor.


"Barang-barang yang diperjualbelikan keempat pelaku hingga kini belum mengantongi izin dari instansi berwenang. Kini keempat tersangka sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum di Mapolresta Banda Aceh.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore