Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2018 | 03.07 WIB

Kasus Penipuan Emas, Polresta Solo Lakukan Penyegelan Aset Milik Yusak

SITA ASET: Sejumlah anggota polisi dari Polresta Solo tengah melakukan penyegelan terhadap aset milik tersangka penipuan investasi emas, Sie Haryanto alias Yusak, 60, Kamis (11/1). - Image

SITA ASET: Sejumlah anggota polisi dari Polresta Solo tengah melakukan penyegelan terhadap aset milik tersangka penipuan investasi emas, Sie Haryanto alias Yusak, 60, Kamis (11/1).


JawaPos.com - Polresta Solo melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Sie Haryanto alias Yusak, 60, tersangka penipuan kasus investasi emas.


Beberapa aset yang disita yakni berupa tiga unit rumah dan sebuah gudang yang ada di sekitar Kota Solo. Penyegelan dilakukan dengan memberikan garis polisi pada aset-aset tersebut. 


Penyidik Unit V, Satreskrim Polresta Solo, Iptu Supanto yang memimpin penyegelan menerangkan, bahwa penyegelan tersebut sesuai dengan keterangan dari tersangka selama pemeriksaan.


"Meskipun tersangka tidak bisa menunjukkan surat atau bukti jual beli, tapi kami tetap lakukan karena sesuai dengan keterangan tersangka. Tetapi nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman," terang Supanto kepada JawaPos.com, Kamis (11/1).


Supanto juga mengatakan, sejumlah aset yang disegel tersebut diantaranya satu unit rumah dengan tipe 45 di Perumahan Grand Residen 3, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo. Kemudian satu unit rumah bertipe 45 di Perum Griya Kencana dengan luas mencapai 200 meter persegi serta satu unit rumah yang ada di Perum Alexandria, Pabelan, Sukoharjo. 


"Selain itu, kami juga melakukan penyegelan pada sebuah gudang yang ada di Kebon Baru RT 02 RW 08, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo," ucapnya.


Saat penyegelan polisi membawa serta tersangka untuk menunjukkan aset-aset miliknya. Selain aset-aset tersebut diduga tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian investasi mencapai Rp 111 miliar tersebut juga memiliki aset lainnya.


Dan saat ini Polresta terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore