Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2018 | 06.26 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Kaget Dengar Kabar Ahok Cerai

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai. - Image

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

JawaPos.com - Surat gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada sang istri Veronica Tan, menjadi viral di media sosial. Sura itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ashraf Ali terkejut mendengar kabar tersebut. Dia sempat ragu dan tidak percaya terkait rencana Mantan Bupati Belitung Timur itu untuk mengugat ibu dari ketiga orang anaknya itu.

"Belum tahu saya, anggota dewan lain juga belum tahu soal kabar tersebut," kata Ashraf saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).

Dia sempat menanyakan apakah isu yang dihembuskan kepada Ahok sudah terkonfirmasi dari pihak pengacara. Sehingga, hingga saat ini dia belum mau mempercayai kabar tersebut.

"Sudah ditanyakan belum sama pengacaranya. Kalau saya sih baru dengar ini," ungkap dia.

Diketahui memang Ashraf tidak terlalu dekat dengan Ahok. Namun, pada Pilkada DKI Jakarta 2017, dia bersama Partai Golkar sempat berjuang dalam memperebutkan kursi nomor satu di Ibu Kota Jakarta.

"Saya jenguk Ahok terakhir itu sama pak Prasetio (Ketua DPRD DKI). Pas awal-awal ditahan di Mako Brimob. Setelah itu tidak pernah," singkat dia.

Ashraf berharap agar kasus itu bisa diselesaikan oleh Ahok. "Mudah-mudahan segera selesai lah kasusnya itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar surat pengajuan cerai kepada sang istri Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku belum mengetahui perihal surat gugatan cerai Mantan Bupati Belitung Timur itu yang diajukan kepada Veronica. Sirra mengatakan, dirinya akan mencari informasi lebih lanjut terkait kebenaran surat tersebut.

"Belum tahu saya, coba saya cari tahu dulu ya informasinya," kata Sirra saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan :

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat
HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat Kristen Protestan Agama Wiraswasta Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap: VERONICA TAN Nama lengkap Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kristen Protestan Pekeraan Ibu Rumah Tangga Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Sementara, pengacara yang menandatangani surat itu, Fifi Lety Indra, yang juga adik kandung dari Ahok sampai saat ini belum bersedia menjawab atau memberikan jawaban atas kebenaran surat itu. Sampai saat ini JawaPos.com masih berusaha mencari kebenaran dari beredarnya surat itu.

Tak hanya itu, hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga saat ini masih belum menjawab konfirmasi dari JawaPos.com.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore