Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2018 | 10.50 WIB

Tak Mau Jadi Sumber Fitnah, Novanto Pertimbangkan Tolak Ajukan JC

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun tampaknya, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu enggan menyandang status tersebut.


Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya belum terpikir untuk mengajukan JC. "Kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).


Namun dia berpendapat, status tersebut bisa menjadi celah untuk terdakwa asal menyebut nama tanpa data, bukti, atau fakta yang jelas. Seperti kliennya yang dianggap menjadi bulan-bulanan fitnah.


"Kita kan nggak mau jadi sumber fitnah ya. Jadi karena itulah makanya kita akan coba liat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," tegas Maqdir.


Namun, dia masih mempertimbangkan diajukannya status hukum tersebut. Karenanya, Maqdir akan membahas persolan itu dengan kliennya nanti.


"Iya pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk," pungkas Maqdir.


Sekedar informasi, dalam persidangan Tipikor hari ini, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Novanto. Hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.


Dikarenakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.


Sekedar informasi, dalam eksepsinya, Novanto mempertanyakan jumlah kerugian negara yang berbeda dengan terdakwa lain, locus dan tempus delicti yang berbeda, nama yang disebut melakukan perbuatan bersama-sama yang berbeda, unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dan hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore