
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun tampaknya, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu enggan menyandang status tersebut.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya belum terpikir untuk mengajukan JC. "Kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).
Namun dia berpendapat, status tersebut bisa menjadi celah untuk terdakwa asal menyebut nama tanpa data, bukti, atau fakta yang jelas. Seperti kliennya yang dianggap menjadi bulan-bulanan fitnah.
"Kita kan nggak mau jadi sumber fitnah ya. Jadi karena itulah makanya kita akan coba liat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," tegas Maqdir.
Namun, dia masih mempertimbangkan diajukannya status hukum tersebut. Karenanya, Maqdir akan membahas persolan itu dengan kliennya nanti.
"Iya pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk," pungkas Maqdir.
Sekedar informasi, dalam persidangan Tipikor hari ini, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Novanto. Hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Dikarenakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.
Sekedar informasi, dalam eksepsinya, Novanto mempertanyakan jumlah kerugian negara yang berbeda dengan terdakwa lain, locus dan tempus delicti yang berbeda, nama yang disebut melakukan perbuatan bersama-sama yang berbeda, unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dan hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
