Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2017 | 23.01 WIB

Harus Pakai UU Jika Petugas Tak Bisa Atasi Pelecehan Seksual di Kereta

Anggota DPRD DKI Ahmad Nawawi. - Image

Anggota DPRD DKI Ahmad Nawawi.

JawaPos.com - Pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) mulai banyak diperbincangkan masyarakat. Apalagi, tindakan senonoh itu mulai membuat cemas para kaum hawa yang menggunakan kereta setiap harinya.


Para petugas dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dinilai tidak bisa menindak tegas para pelaku tindakan pelecehan seksual tersebut. Oleh sebab itu, Pemerintah harus turun tangan dalam mengatasi masalah yang saat ini sedang heboh di dunia maya.


Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ahmad Nawawi mengatakan, pelaku pelecahan seksual itu harus dihukum sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. "Ya saya pikir udah ada aturan nya kok, UU-nya jelas. Ya negara harus berbuat sesuatu, itu aja," kata Nawawi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).


Sepanjang pemerintah berpegangan dengan aturan Undang-Undang untuk menegakkan keadilan, kata dia, maka hal-hal seperti ini dapat diatasi. Pasalnya, sudah banyak peraturan yang mengatur perlindungan bagi kaum perempuan.


Sementara untuk pengamanan, dia pun menyarankan untuk menambah petugas keamanan. "Kalau itu persoalannya, kita minta tambah dong petugas. Sudah banyak peraturan, itu (petugas keamanan) enggak efektif juga kalau enggak jalan (UU)," ungkapnya.


Meski demikian, diakui Nawawi bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak bisa sepenuhnya mengatasi kasus seperti ini. Jadi alangkah baiknya jika para perempuan dapat membantu dengan kepekaan mereka terhadap hal yang mencurigakan.


"Tapi untuk menghentikan memang tidak mudah, seenggaknya meminimalkan pelanggaran-pelanggaran itu (pelecehan)," pungkasnya.




Baca juga cerita tentang Pelecehan Seksual di KRL di:

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore