Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2017 | 15.00 WIB

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dimulai dari Masa Orde Baru

Ilustrasi Gedung KPK - Image

Ilustrasi Gedung KPK

JawaPos.com - 9 Desember selalu diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI). Komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi pun tak dipungkiri kerap dihadapkan dengan berbagai rintangan dan tantangan. 

Lantas, seperti apa perjalanan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia?

Rupanya, sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah ada sejak masa awal orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada HUT RI Tahun 1970, Soeharto mencoba meyakinkan rakyat bahwa komitmen memberantas korupsi dalam pemerintahannya sangat besar. 

Soeharto juga menegaskan bahwa dia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi. “Seharusnya tidak ada keraguan, saya sendiri yang akan memimpin," kata Soeharto kala itu. 

Orde baru bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan, karena masa Orde Baru yang cukup panjang. Sayangnya, tidak banyak peraturan yang dibuat itu berlaku efektif dan membuat korupsi sedikit berkurang dari bumi Indonesia. 

Menyambung pidatonya di Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1970, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

Melengkapi undang-undang tersebut, dokumen negara Garis-Garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi salah satunya adalah kemauan rakyat untuk memberantas korupsi.


Namun pelaksanaan GBHN ini bocor, karena pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali.

Organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi. Lembaga yudikatif pun dibuat serupa oleh rezim orde baru, sehingga tak ada kekuatan yang tersisa untuk bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. 

Kekuatan masyarakat sipil dimandulkan, penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya

Di masa awal Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. 

Peraturan ini malahan memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai 1969 dan puncaknya di 1970. Kemudian ditandai dengan dibentuknya Komisi IV yang bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.

Masih di tahun yang sama, mantan Wakil Presiden pertama RI Bung Hatta memunculkan wacana bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia.


Padahal, korupsi telah menjadi perilaku dari sebuah rezim baru yang dipimpin Soeharto yang terbilang masih begitu muda. 

Hatta seperti merasakan cita-cita pendiri republik ini telah dikhianati dalam masa yang masih sangat muda. Ahli sejarah JJ Rizal mengungkapkan, “Hatta saat itu merasa cita-cita negara telah dikhianati dan lebih parah lagi karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas. Padahal menurut dia, tak ada kompromi apapun dengan korupsi.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas didirikan pada 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun, jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.(Dikutip dari Berbagai Sumber)




Baca juga berita mengenai Hari Antikorupsi Internasional di:

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore