
Dewan Pakar Golkar berkumpul dan mendesak DPP agar segera menggelar Munaslub untuk mengganti Setya Novanto.
JawaPos.com - Dewan Pakar Partai Golkar memutuskan memberikan rekomendasi kepada DPP untuk menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) guna mengganti posisi.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan berdasarkan rapat bersama DPD tingkat I maka memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP menyelenggarakan munaslub tanggal 15 sampai 17 Desember 2017.
Menurut Agung, adanya munaslub ini untuk mencari pengganti Setya Novanto dari jabatan ketua umum Partai Golkar. Sebab, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Ini adalah keadaan darurat dan ini adalah sangat memaksa penyelamatan langkah konkret," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (8/12).
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ini menambahkan, munaslub ini dilakukan lantaran mayoritas DPD I Partai Golkar menginginkannya.
Apalagi, kata Agung, ditambah perlu adanya kepemimpinan yang definitif karena banyak agenda-agenda politik ke depan.
"Ini tujuannya untuk menyelamatkan Partai Golkar, ini juga permintaan lebih dari 2/3 DPD I, ini sehingga dijadikan dasar munaslub," paparnya.
Ditambahkan Agung, pihaknya juga merekomendasikan untuk DPP Partai Golkar pada Senin 11 Desember 2017 nanti untuk menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas munaslub. "Karena ini tujuannya untuk menyelamatkan Partai Golkar," ungkapnya.
Saat disinggung atas saran darinya untuk menentukan lokasi yang cocok menyelenggarakan munaslub, Agung menginginkannya di Jakarta saja. "Di Jakarta saja, di Asrama Haji Pondok Gede juga tidak apa-apa," tuturnya.
Dewan Pakar Partai Golkar diungkapkan, Agung menyadari bahwa munaslub adalah sebagai jalan yang bermartabat dan konstitusional. Karena dalam prosesnya tetap mengedepankan semangat gotong royong.
Sekadar informasi, Setya Novanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
