
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat menunjukkan barang bukti sabu dan para tersangka dalam pemaparan pengungkapan peredaran narkoba di Sumut, Rabu (6/12).
JawaPos.com- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk 14 orang berikut barang bukti sabu seberat 38 kilogram dari sindikat penyelundupan sabu jaringan internasional.
Selain melibatkan dua personil Polri, petugas terpaksa menembak mati seorang tersangka lainnya. "Dua diantara pelaku yang diamankan yakni oknum Polri berinisial AKP BS dan Bripda YMS. AKP BS diketahui menjabat Kapolsek di Nias. Dari 14 pelaku, tiga pelaku ditembak kakinya dan satu pelaku meninggal dunia," ucap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (6/12).
Sejauh ini, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan dua oknum Polri tersebut. "Mereka ditangkap saat bersama dengan bandar, tapi tidak ada barang buktinya. Indikasinya mereka ini berteman," tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan lebih jauh peran dua oknum anggota Polri itu dalam sindikat sabu internasional yang berhasil diungkap. Petugas, imbuhnya masih melakukan pendalaman. "Kalau terbukti (oknum Polri yang terlibat) diberhentikan. Prinsipnya, kita bersih-bersih ke dalam, hajar ke luar," paparnya.
Lebih lanjut, Paulus menjelaskan pengungkapan kasus sabu yang dikendalikan bandar dari Malaysia itu, dimulai sejak Sabtu (25/11) hingga Selasa (5/12) malam kemarin. Penangkapan dilakukan terpisah, termasuk di Kota Medan.
Dari penangkapan yang dilakukan selama 11 hari itu, para tersangka yang berhasil diamankan yakni, Paujari, 45, Conary Pernando Sitorus alias Aguan, 46, Gema Sitorus, 56, Riawang alias Athong, 34 dan Dani Sitorus alias Dani alias Koro, 40, yang tewas ditembak.
Sementara dua oknum anggota Polri yang terlibat yakni AKP Basa Siregar, 44 dan Bripda Yogi Maulana Sitompul, 22. Sisanya yakni Arif Ari Body, 28, Jonny, 45, M Aman Sapuan, 22, Ahmad Zulvi, 40, Alfa Chandra, 35 dan Suryono, 44.
Kepada seluruh tersangka, pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana seumur hidup,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
