Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2017 | 02.30 WIB

Terlibat Jaringan Internasional, 14 Orang dan 38 Kg Sabu Diamankan

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat menunjukkan barang bukti sabu dan para tersangka dalam pemaparan pengungkapan peredaran narkoba di Sumut, Rabu (6/12). - Image

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat menunjukkan barang bukti sabu dan para tersangka dalam pemaparan pengungkapan peredaran narkoba di Sumut, Rabu (6/12).

JawaPos.com- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk 14 orang berikut barang bukti sabu seberat 38 kilogram dari sindikat penyelundupan sabu jaringan internasional.


Selain melibatkan dua personil Polri, petugas terpaksa menembak mati seorang tersangka lainnya. "Dua diantara pelaku yang diamankan yakni oknum Polri berinisial AKP BS dan Bripda YMS. AKP BS diketahui menjabat Kapolsek di Nias. Dari 14 pelaku, tiga pelaku ditembak kakinya dan satu pelaku meninggal dunia," ucap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (6/12).


Sejauh ini, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan dua oknum Polri tersebut. "Mereka ditangkap saat bersama dengan bandar, tapi tidak ada barang buktinya. Indikasinya mereka ini berteman," tandasnya.


Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan lebih jauh peran dua oknum anggota Polri itu dalam sindikat sabu internasional yang berhasil diungkap. Petugas, imbuhnya masih melakukan pendalaman. "Kalau terbukti (oknum Polri yang terlibat) diberhentikan. Prinsipnya, kita bersih-bersih ke dalam, hajar ke luar," paparnya.


Lebih lanjut, Paulus menjelaskan pengungkapan kasus sabu yang dikendalikan bandar dari Malaysia itu, dimulai sejak Sabtu (25/11) hingga Selasa (5/12) malam kemarin. Penangkapan dilakukan terpisah, termasuk di Kota Medan.


Dari penangkapan yang dilakukan selama 11 hari itu, para tersangka yang berhasil diamankan yakni, Paujari, 45, Conary Pernando Sitorus alias Aguan, 46, Gema Sitorus, 56, Riawang alias Athong, 34 dan Dani Sitorus alias Dani alias Koro, 40, yang tewas ditembak.


Sementara dua oknum anggota Polri yang terlibat yakni AKP Basa Siregar, 44 dan Bripda Yogi Maulana Sitompul, 22. Sisanya yakni Arif Ari Body, 28, Jonny, 45, M Aman Sapuan, 22, Ahmad Zulvi, 40, Alfa Chandra, 35 dan Suryono, 44.


Kepada seluruh tersangka, pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana seumur hidup,” pungkasnya.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore