Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2017 | 00.06 WIB

Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 8 Desember 2017

Tol Dalam Kota - Image

Tol Dalam Kota

JawaPos.com - Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.


Dikutip dari akun media sosial Jasa Marga, Selasa (5/12), tarif tol dalam kota mengalami penyesuaian Rp 500 hingga Rp 1.500. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada 8 Desember 2017


Untuk tarifnya, kendaraan Golongan I mengalami kenaikan Rp 500 dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500, Golongan II dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500, Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500, Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000 dan Golongan V dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.000.


Perhitungan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan format tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi daerah yang dilalui tol selama dua tahun terakhir.


Penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore