Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2017 | 22.50 WIB

Terbukti Bersalah, 9 Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Tak Dipenjara

SALAMI PENASIHAT HUKUM: Suasana persidangan tindak penganiayaan taruna akpol di PN Semarang. - Image

SALAMI PENASIHAT HUKUM: Suasana persidangan tindak penganiayaan taruna akpol di PN Semarang.

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada sembilan terdakwa penganiayaan terhadap taruna Akademi Kepolisian taruna tingkat dua, Muhammad Adam. Meski demikian, para terdakwa dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani masa tahanan.


''Majelis hakim memutuskan kesembilan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kesembilan terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa bisa bebas setelah keputusan ini,'' ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.


Kesembilan terdakwa tersebut bebas dari hukuman penjara karena telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017 lalu.


Vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Poin yang meringankan para terdakwa yaitu status terdakwa yang belum pernah dihukum, usia yang masih muda, serta menyesali dan mengakui perbuatannya.


''Kami berterima kasih dengan keputusan hakim. Ini menandakan hakim masih memiliki hati nurani. Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan kriminal, tapi pembinaan kepada juniornya,'' ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa Junaedi setelah persidangan.


Junaedi menambahkan, pihaknya tetap akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. Dia berharap bahwa kliennya nanti juga dapat diputuskan tidak bersalah.


Ada pun lima terdakwa lainnya kini masih menunggu waktu persidangan yang belum ditentukan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore