
Ketua DPR Setya Novanto
JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dianggap menghambat atau merintangi penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP yang tengah diproses lembaga antirasuah itu.
"Telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," ujar Petrus Selestinus, anggota Perhimpunan Advokat Pendukung KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain Novanto dan Fredrich, mereka juga turut melaporkan pula Sandy Kurniawan dan Damayanti. Adapun Sandy merupakan pengacara Novanto yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang ke Bareskrim Polri.
Sementara Damayanti dalam posisinya sebagai Plt Sekjen DPR RI. "Penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin presiden," tutur Petrus.
Padahal, lanjut dia, dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin presiden, sehingga pihaknya menganggap itu tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekadar untuk menghambat pemeriksaan terhadap Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
Lebih lanjut Petrus menuturkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang merintangi proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah. Itu tertera dalam Pasal 21 UU KPK. "Diancam dengan pidana minimum tiga tahun maksimum dua belas tahun," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, jika Novanto terus menerus mangkir, maka ia pun bisa dipidana. Sebab, dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih itu dikatakan, bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
"Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," pungkas Petrus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
