
Ilustrasi: MUI
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian hak penghayat kepercayaan untuk mengisi kolom agama di KTP dan KK.
Meski demikian, Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus mengajak pemangku kepentingan (stakeholder) enam agama yang telah diakui di Indonesia guna membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.
Ikhsan mengatakan, apabila dilihat dari sisi hukum, putusan MK terkait uji materi Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan tersebut sudah tepat. Namun, dalam hal melaksanakan putusan itu, pemerintah perlu mengkajinya lagi lebih jauh dan tidak perlu terburu-buru.
"Yaitu melibatkan stakeholder enam agama ini yang memiliki cara-cara, tata cara, dan ajaran bagaimana memperlakukan orang itu hidup sampai meninggal dunia," kata Ikhsan saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (8/11).
Menurut Ikhsan, tiap-tiap agama mengatur tata cara hidup manusia mulai dari lahir, hidup, dan meninggal dunia. Sementara untuk penghayat kepercayaan hal tersebut belum memiliki aturan yang jelas.
"Itu yang harus dijawab oleh negara. Jangan sampai nanti setiap yang meninggal ditelepon dulu Dukcapil Kemendagri. Eh ini meninggal, kepercayaan apa ini? Itu problem kan? Masak tiap hari ada yang meninggal itu selalu berdering telepon kantornya itu," papar Ikhsan.
Selain itu, kata Ikhsan, perlu juga dikaji soal teknis pengisian kolom kepercayaan pada KTP. Sebab, selama ini enam kepercayaan yang diakui secara resmi di Indonesia.
"Sekarang ini problemnya di kolom agama itu apakah perlu ditambah satu kolom. Karena kalau kolom agama itu isinya kan agama yang resmi itu isinya enam. Nah sekarang ada kepercayaan, apakah ada kolom tersendiri. Itu kan jadi masalah," pungkasnya.
MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa (7/11) kemarin. Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan keputusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Terkait hal itu, Dukcapil Kemendagri menyatakan pihaknya membutuhkan proses untuk melaksanakan putusan MK. Termasuk, membenahi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terkait pengisian kolom agama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022