Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2017, 20.58 WIB

Resmi Menjadi UU, Gugatan Perppu Ormas Dicabut

Mahkamah Konstitusi - Image

Mahkamah Konstitusi

JawaPos.com - Pasca diresmikan menjadi undang-undang, gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan warga kini resmi ditarik dari Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal ini diketahui dari situs resmi MK. “Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ucap Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/11).


Lanjut dia menerangkan, kepada permohonan perkara ini, majelis sudah memeriksa pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Berdasarkan hasil pleno itu, penggugat menyatakan akan menarik gugatan.


"Para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang," tambah dia.


Diketahui bila pemohon perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 ini ialah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman.


Dalam hal ini, mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945.


Sementara diketahui, kini Perppu Ormas sudah resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. Buntut dari adanya UU ini, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena bertentangan dengan aturan ini.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore