
Mahkamah Konstitusi
JawaPos.com - Pasca diresmikan menjadi undang-undang, gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan warga kini resmi ditarik dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diketahui dari situs resmi MK. “Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ucap Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/11).
Lanjut dia menerangkan, kepada permohonan perkara ini, majelis sudah memeriksa pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Berdasarkan hasil pleno itu, penggugat menyatakan akan menarik gugatan.
"Para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang," tambah dia.
Diketahui bila pemohon perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 ini ialah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman.
Dalam hal ini, mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945.
Sementara diketahui, kini Perppu Ormas sudah resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. Buntut dari adanya UU ini, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena bertentangan dengan aturan ini.

Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Kecewa Berat! Francisco Rivera Ungkap Kondisi Ruang Ganti Persebaya Surabaya Usai Kalah dari Madura United
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
Kick-off Sempat Dimajukan! Ini Jadwal Resmi Persib Bandung vs Arema FC di GBLA
Tak Ada Timnas Indonesia U-17! Klasemen Runner-up Terbaik Piala AFF U-17 2026 Usai Thailand Dikalahkan Laos
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
