Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2017 | 13.45 WIB

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Usai Transaksi

SERGAP: Personel Polsek Medan Kota saat meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jalan Brigjen Katamso / Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (6/12). - Image

SERGAP: Personel Polsek Medan Kota saat meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jalan Brigjen Katamso / Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (6/12).

JawaPos.com - Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan jajaran Polrestabes Medan. Upaya pemberantasan yang dilakukan berupa kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) yang dilakukan Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso atau Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (6/12) malam.


Dari gerebek kampung narkoba yang dilakukan, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus.


''Tiga orang tersangka yang kita ringkus, yakni Andi (20), Adi Syahputra (18), dan Anisa Ramadani Barus (21). Mereka kami ringkus usai melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu,'' tegas Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing kepada JawaPos.com, Selasa (7/11) malam.


Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini menambahkan, dari tangan para tersangka personelnya mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dan uang tunai.


''Kami menyita dua paket yang diduga sabu dan uang tunai Rp 750 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba,'' tambahnya.


Dia mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa pemukiman warga di Jalan Brigjen Katamso atau Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun kerap terjadi transaksi narkoba.


''Tim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil lidik pada pukul 18.00 WIB ditemukan pada seorang tersangka atas nama Andi yang baru keluar dari TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu,'' terangnya. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 750 ribu dari tersangka Adi Syahputra.


''Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap Adi Syahputra. Ditangan tersangka Adi ditemukan uang Rp 750 ribu. Kemudian dilanjutkan pengledahan di rumah Anisa (tempat tinggal Adi Syahputra) didampingi oleh kepling setempat. Dari penggeledahan rumah ditemukan 1 paket sabu,'' papar Kompol Martuasah.


Dengan temuan tersebut, para tersangka langsung digelandang petugas ke Mapolsek Medan Kota bersama barang buktinya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore