
Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka, setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengeluarkan sprindik baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu beradasarkan beredarnya foto selembar sprindik yang beredar di kalangan awak media.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menegaskan, SPDP yang beredar di kalangan wartawan adalah hoax. "Jadi yang beredar hanya isu," ujar Frederich kepada JawaPos.com, Senin (6/11).
Alasan Frederich berani mengatakan hoax, karena sampai saat ini dirinya belum mendapatkan SPDP yang telah dikeluarkan oleh KPK ini. "Itu enggak ada. Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP," tegasnya.
Namun demikian Frederich enggan untuk berandai-andai bila SPDP yang didapat wartawan adalah benar. "Nanti saja kalau benar baru kita bicarakan. karena terlalu dini (kalau komentar)," pungkasnya.
Sekadar informasi, SPDP KPK terhadap Setya Novanto itu tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, sebuah surat berkop komisi antirasuah tertanggal 3 November 2017 beredar. Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Karenanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto. "Atas nama tersangka Setya Novanto," kata surat tersebut.
Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, sumber JawaPos.com membenarkan perihal adanya surat tersebut. "Ya benar," jawabnya.
Namun, hingga berita ini diunggah, Jawapos.com belum mendapat konfirmasi langsung dari komisioner KPK maupun juru bicaranya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
