Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2017 | 03.24 WIB

Beredar Kabar Setnov Jadi Tersangka Lagi, Febri: Yang Pasti KPK...

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengonfirmasi perihal kembali ditetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 


"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (6/11). 


Namun dia memastikan bahwa KPK tidak akan berhenti untuk mengusut kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. 


"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," pungkasnya. 


Diketahui sebelumnya, beredar surat berkop KPK tertanggal 3 November 2017. Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktover 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.


Karenanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto.


"Atas nama tersangka Setya Novanto," kata surat tersebut. Adapun surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore