Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2017 | 01.40 WIB

Heboh, Sprindik Baru Beredar, Novanto Jadi Tersangka e-KTP Lagi

Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka, setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP. - Image

Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka, setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Hal tersebut diketahui melalui sebuah surat berkop komisi antirasuah tertanggal 3 November 2017.


Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.


Karenanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto. "Atas nama tersangka Setya Novanto," kata surat tersebut.


Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, sumber JawaPos.com membenarkan perihal adanya surat tersebut. "Ya benar," jawabnya. 


Namun, hingga berita ini diunggah, Jawapos.com belum mendapat konfirmasi langsung dari komisioner KPK maupun juru bicaranya. Begitupun dengan Setya Novanto.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore