Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2017 | 01.22 WIB

Kembali Mangkir Panggilan KPK, Novanto Jadi Tersangka Lagi?

Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka, setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP. - Image

Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka, setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus e-KTP. 


Pasalnya, Setya Novanto bersedia diperiksa lembaga antirasuah ini apabila sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengaku tidak mengetahui apabila Novanto ingin diperiksa KPK harus mendapat izin dari Presiden Jokowi.


Sebab saat dia berkomunikasi dengan Novanto pada Sabtu (4/11), Ketua Umum Partai Golkar ini tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK karena ingin fokus pada kunjungan resesnya.


"Jadi saya tanya, ada panggilan KPK hari Senin, Pak Novanto mengatakan karena ini masa reses saya akan lajutkan pengabdian saya kepada rakyat," ujar Idrus seperti menirukan ucapan Novanto di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Barat (6/11).


Namun demikian, ungkap Idrus ketua umumnya berjanji apabila tidak ada halangan maka akan bersedia diperiksa oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini.


"‎Novanto ungkapkan, pasti pada waktunya nanti saya akan memenuhi panggilan KPK," katanya.


Idrus juga mengaku saat berbicara dengan Novanto tidak membahas masalah, tidak hadir ke KPK karena harus ada surat dari Presiden Jokowi. Sebab, Novanto hanya mengungkapkan ingin melakukan kunjungan reses saja.


"Saya tidak bicara karena itu sudah percaya ke kuasa hukum," pungkasnya.


Sekadar informasi, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan kedua oleh KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini sedianya diperiksa KPK untuk menjadi saksi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo Direktur Quadra Sulution.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR yang isinya Setya Novanto tidak bersedia hadir pada panggilan lembaga antirasuah ini.


Salah satu alasannya tutur Febri, KPK apabila ingin melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto harus mendapat izin terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.


Sementara itu, beredar kabar di kalangan wartawan bahwa sprindik baru untuk Setnov sudah dikeluarkan oleh KPK. Itu artinya, Setnov kembali menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. Informasi itu kabarnya diperoleh dari salah satu sumber di lingkungan KPK yang tidak ingin disebutkan namanya. 


Namun, hingga berita ini diunggah, JawaPos.com belum mendapat konfirmasi langsung dari komisioner KPK maupun juru bicaranya. Begitupun dengan Setya Novanto.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore