
Meme Setya Novanto yang dijadikan barang bukti.
JawaPos.com - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyan Kemala Arrizqi di Tangerang pada Senin (31/10) kemarin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar foto meme Setya Novanto.
"Infonya seperti itu, Saya sedang double check juga," kata Sekertaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/11).
Toni menjelaskan, Dyan tercatat sebagai kader PSI dari Kota Tangerang, namun tidak masuk kedalam pengurusan.
“Ya betul, Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, Tapi bukan pengurus," ungkap Toni.
Meski demikian, Toni berharap kadernya mendapat perlakuan yang adil. Lantaran bukan hanya Dyan yang menyebarkan meme foto editan Setya Novanto. “Kami berharap Dyan mendapat keadilan,” papar Toni.
Terkait hak yang sama, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atas kliennya pada 10 Oktober lalu.
Ia melaporkan akun Instagram @dazzlingdyann karena mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto dengan mem-posting tulisan The Power of Setya Novanto.
Fredrich menyebut, bukan hanya Dyan yang dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri tapi juga terdapat akun Twitter dan Istagram yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui meme editan yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Posisi pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga dalam hal ini kami mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar," pungkas Fredrich.
Kasubdit II Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang bernama Dyan Kemala Arrizqi sebagai tersangka penyebar foto penghinaan melalui media sosial.
Asep menuturkan, pihanya menangkap DN di Tangerang sekitar pukul 22.30 WIB, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tablet Samsung bewarna hitam abu-abu, satu buah sim card, dan satu buah memori card.
Atas perbuatannya DN disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
