
Meme Setya Novanto yang dijadikan barang bukti.
JawaPos.com - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyan Kemala Arrizqi di Tangerang pada Senin (31/10) kemarin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar foto meme Setya Novanto.
"Infonya seperti itu, Saya sedang double check juga," kata Sekertaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/11).
Toni menjelaskan, Dyan tercatat sebagai kader PSI dari Kota Tangerang, namun tidak masuk kedalam pengurusan.
“Ya betul, Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, Tapi bukan pengurus," ungkap Toni.
Meski demikian, Toni berharap kadernya mendapat perlakuan yang adil. Lantaran bukan hanya Dyan yang menyebarkan meme foto editan Setya Novanto. “Kami berharap Dyan mendapat keadilan,” papar Toni.
Terkait hak yang sama, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atas kliennya pada 10 Oktober lalu.
Ia melaporkan akun Instagram @dazzlingdyann karena mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto dengan mem-posting tulisan The Power of Setya Novanto.
Fredrich menyebut, bukan hanya Dyan yang dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri tapi juga terdapat akun Twitter dan Istagram yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui meme editan yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Posisi pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga dalam hal ini kami mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar," pungkas Fredrich.
Kasubdit II Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang bernama Dyan Kemala Arrizqi sebagai tersangka penyebar foto penghinaan melalui media sosial.
Asep menuturkan, pihanya menangkap DN di Tangerang sekitar pukul 22.30 WIB, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tablet Samsung bewarna hitam abu-abu, satu buah sim card, dan satu buah memori card.
Atas perbuatannya DN disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
