Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2017 | 20.16 WIB

Menteri Hanif Himbau Gubernur Tetapkan UMP Sebelum 1 November

Hanif Dhakiri - Image

Hanif Dhakiri

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menghimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Himbauan itu diminta untuk dipenuhi sebelum 1 November mendatang.


Hal itu diungkapkan Hanif dalam surat edaran yang diterima JawaPos.com Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-UPAH/X/2017, Senin (30/10).


"Sehubungan dengan penetapan upah minimum 2018, diminta agar Gubernur menetapkan upah dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan," kata Hanif dalam surat edaran.


Lebih lanjut, dalam menetapkan UMP dan UMK, sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP No.78 Tahun 2015 maka menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum (UM) yang akan ditetapkan sama dengan UM tahun berjalan (UM1) ditambah UM1 dikali inflasi ditambah pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.


Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari BPS tanggal 11 Oktober 2017. Inflasi 3,72 persen, pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.


Berikut isi imbauan Menaker Hanif soal penetapan UMP :


1. Gubernur Wajib menetapkan UMP tahun 2018.
2. UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.
5. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2018.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore