Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2017 | 12.51 WIB

Pejabat BPN Kena OTT, Kepergok Gara-gara Map Arsip

Ilustrasi Suap - Image

Ilustrasi Suap

JawaPos.com - Tim Saber Pungli Purwakarta menyita jutaaan uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, saat menggeledah Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat, kemarin.


Ketika itu, mereka menggelar operasi tangkap tangan (OTT) salah satu oknum pegawai BPN.


Dalam video pengeledahan yang diterima RMOL Jabar (Jawa Pos Grup), Satrekrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuawana Putra memimpin operasi pengeledahan tersebut.


Ditemukan terselip di uang di antara map-map berkas yang menumpuk di sebuah ruangan.


Dalam video itu, penyidik Satreskrim memeriksa satu ruangan arsip di Kantor ATR/BPN Purwakarta, Jalan Veteran. Dalam penggeledahan di ruangan itu, terjadi percakapan antara penyidik dengan pegawai BPN.


"Semua berkas arsip disimpan di ruangan ini," ujar seorang pegawai BPN dalam video itu. Kemudian kamera mengarah menyisir arsip-arsip dalam map di rak.


"Maksudnya kalau enggak ditemani takutnya nanti suudzon orang BPN, ah ini mah diselapin (uangnya) sama polisi," ujar seorang penyidik.


Setelah itu, tidak berapa lama, penyidik menemukan hal janggal di sela-sela map arsip.


"Ah ini apa bapak, tinggali, kadieu pak tinggali ieu. (Ah apa ini bapak, lihat sini, lihat ini). Ini ruang arsip kan, coba hitung uangnya ada berapa," ujar seorang penyidik.


Saat dicek, terdapat uang pecahan Rp 1‎00 ribu sudah dilipat-lipat. Beberapa diantaranya tidak terbungkus amplop dan sisanya di dalam amplop. Seorang pegawai BPN tampak menghitung uang itu lembar demi lembar. "Jumlahnya 1,8 juta," ujar seorang pegawai.


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra yang memimpin penggeledahan itu membenarkan temuan uang tersebut.


"Iya, itu uang tak bertuan tapi disimpan di sela-sela map di ruangan arsip. Belum ada yang bisa jelaskan itu uang apa," ujarnya, Selasa (24/10).


Pada operasi tangkap tangan itu, polisi menetapkan Kasubsi Pendafatran Hak Atas Tanah Mamat Saepudin sebagai tersangka pungli. Polisi menyita uang pungli dan suap sebesar Rp 5,8 juta untuk mengurus pemisahan sertifikat.


Seharusnya, biaya itu sebesar Rp 1 juta dan masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun oleh tersangka digelembungkan sebesar Rp 5,8 juta.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore