Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2017 | 04.41 WIB

Registrasi Perbarui Data Pengembang MBR

Ilustrasi perumahan - Image

Ilustrasi perumahan

JawaPos.com - Pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyambut baik rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mewajibkan seluruh pengembang MBR untuk melakukan registrasi. Registrasi itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas bangunan.


Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menyatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR. Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.


Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk. ”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya kemarin (22/10). Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.


Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi. Sebab, sertifikat tersebut harus dikeluarkan pemerintah daerah atau badan yang khusus ditunjuk menangani itu. ”Kalau cepat tidak masalah. Tapi, jika itu justru menghambat proses realisasi kredit di bank, tentu jadi masalah bagi kalangan pengembang,” kata Soepratno.


Sementara itu, banyak regulasi dalam PP tersebut yang belum berjalan efektif di daerah. Misalnya, pengembang yang membangun rumah MBR tidak perlu izin lokasi. Padahal, kebijakan itu sudah diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri 55/2017. ”Faktanya tetap harus mengajukan izin,'' tandasnya.


Terkait upaya pemerintah meningkatkan kualitas bangunan, lanjut dia, pihak pengembang sepakat. Sebab, sebagai pelaku bisnis, pengembang juga berusaha untuk menjaga kualitas rumah yang dibangun. ”Akan lebih tepat kalau penilaian kualitas itu diserahkan kepada pihak pembeli dan bank,” jelasnya. Hal itulah yang selama ini sudah berjalan.


”Kalau persoalannya tidak dihuni, bukan lantas karena tidak berkualitas. Tapi, bangunan yang mangkrak pasti lama-lama mengalami penurunan kualitas,” ungkapnya. (*)

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore