
Ilustrasi perumahan
JawaPos.com - Pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyambut baik rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mewajibkan seluruh pengembang MBR untuk melakukan registrasi. Registrasi itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas bangunan.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menyatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR. Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.
Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk. ”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya kemarin (22/10). Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.
Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi. Sebab, sertifikat tersebut harus dikeluarkan pemerintah daerah atau badan yang khusus ditunjuk menangani itu. ”Kalau cepat tidak masalah. Tapi, jika itu justru menghambat proses realisasi kredit di bank, tentu jadi masalah bagi kalangan pengembang,” kata Soepratno.
Sementara itu, banyak regulasi dalam PP tersebut yang belum berjalan efektif di daerah. Misalnya, pengembang yang membangun rumah MBR tidak perlu izin lokasi. Padahal, kebijakan itu sudah diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri 55/2017. ”Faktanya tetap harus mengajukan izin,'' tandasnya.
Terkait upaya pemerintah meningkatkan kualitas bangunan, lanjut dia, pihak pengembang sepakat. Sebab, sebagai pelaku bisnis, pengembang juga berusaha untuk menjaga kualitas rumah yang dibangun. ”Akan lebih tepat kalau penilaian kualitas itu diserahkan kepada pihak pembeli dan bank,” jelasnya. Hal itulah yang selama ini sudah berjalan.
”Kalau persoalannya tidak dihuni, bukan lantas karena tidak berkualitas. Tapi, bangunan yang mangkrak pasti lama-lama mengalami penurunan kualitas,” ungkapnya. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
