Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2017 | 01.21 WIB

Ditjen Pajak Diminta Usut Transfer WNI Rp 18,9 Triliun ke Singapura

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera mengusut kasus dana transfer raksasa Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun ke Singapura melalui Standard Chartered Bank (SCB).


Dirinya menilai, ada modus dari WNI yang melakukan transfer tersebut untuk menghindari pajak dari dalam negeri. Padahal, 62 WNI dari 81 yang terlibat dinyatakan telah mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.


"Ini harus segera diselidiki. Ada modus untuk menghindari pajak," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/10).


Dia menilai, WNI yang memindahkan dananya ke Singapura dianggap tidak memiliki niat baik dengan perpajakan di dalam negeri. Untuk itu, Ditjen Pajak diminta untuk memastikan apakah benar sebagian dari mereka sudah mengikuti Tax Amnesty.


"Ketika mereka menggeser ke Singapura ini tanda mereka tidak ada ittikad baik untuk melaporkan ke Indonesia. Nah yang ikut TA harus dicek lagi apakah dia melaporkan semua dan yang 19 dicek apakah dia udah laporkan SPT," jelas dia.


Oleh karena itu, Yustinus meminta kasus ini segera diselesaikan. Jangan sampai karena sebuah intervensi, kasus tersebut terabaikan.


"Nah menurut saya itu harus tuntas, jangan sampai karena intervensi atau apapun jadi tidak tuntas. Ini menjadi sinyal tidak kredibel nanti bagi investasi," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore