
Polwan gagal adopsi anak
JawaPos.com - Seorang polwan di Kota Binjai, Sumut diketahui gagal melakukan adopsi anak, karena dia beragama minoritas. Padahal anak yang akan diadopsi itu merupakan bayi yang ditemukannya di parit dalam kardus. Hal ini menjadi perbincangan di lini masa media sosial (medsos).
Viralnya hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut bersuara. Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, keinginan dari polwan untuk berbuat baik itu harus dihargai. “Tapi, sebagai warga negara yang baik, apalagi yang bersangkutan adalah abdi hukum harus juga taat pada undang-undang,” kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (8/10).
Adapun kabar polwan yang belum diketahui namanya itu berencana mengadopsi anak tersiar dari akun facebook milik Johannes Surbakti Surbakti yang diunggah pada 5 Oktober lalu. Di dalam foto tersebut, Johannes mengunggah foto seorang polwan sedang menggendong bayi. Tidak jelas dari identitas dari polwan tersebut. Di seragamnya diketahui dia menyandang tanda pangkat ajun inspektur dua (aipda). Sementara di bagian nama tertulis R. Ida N.
Dalam unggahan itu Johannes menuliskan, "Aturan di kota Binjai anak terbuang / terlantar hanya bisa diadopsi oleh warga yang beragama mayoritas. (peraturan pemerintah no 54 tahun 2007)
Karena alasan itu Kadis Sosial Binjai H T Syarifuddin seorang bayi yang diketemukan hampir mati kedinginan dalam kardus yang terbuang di parit tidak dibenarkan diadopsi oleh seorang polwan yang beragama Kristen. Anak itu kemudian diserahkan Ke panti asuhan di Medan".
Diketahui peraturan pemerintah no 54/2007 merupakan tentang pelaksanaan penangakatan anak.
Lebih jauh Reza Indragiri Amriel menuturkan, di PP Perlindungan Anak mengatur bahwa agama dari anak yang tak diketahui asal-usulnya akan mengikuti agama mayoritas penduduk setempat. “Sehingga tak perlulah kita benturkan antara keinginan baik dan perundang-undangan. Regulasi justru ingin menyempurnakan keinginan baik itu,” sambung Reza.
Dia menambahkan, keinginan polwan itu tetap bisa disalurkan tanpa bertentangan dengan UU. “Caranya gampang, cukup datang ke panti asuhan yang seagama dengan dia (polwan). Apabila ada anak yatim piatu yang keluarga dekatnya yang tak diketahui, si polwan silahkan adopsi dengan menempuh prosedur yang ada,” tuturnya.
Di sisi lain, ahli hukum ini menyarankan polisi untuk segera mencari keberadaan orang tua dari bayi yang ditelantarkan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022