
Polwan gagal adopsi anak
JawaPos.com - Seorang polwan di Kota Binjai, Sumut diketahui gagal melakukan adopsi anak, karena dia beragama minoritas. Padahal anak yang akan diadopsi itu merupakan bayi yang ditemukannya di parit dalam kardus. Hal ini menjadi perbincangan di lini masa media sosial (medsos).
Viralnya hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut bersuara. Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, keinginan dari polwan untuk berbuat baik itu harus dihargai. “Tapi, sebagai warga negara yang baik, apalagi yang bersangkutan adalah abdi hukum harus juga taat pada undang-undang,” kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (8/10).
Adapun kabar polwan yang belum diketahui namanya itu berencana mengadopsi anak tersiar dari akun facebook milik Johannes Surbakti Surbakti yang diunggah pada 5 Oktober lalu. Di dalam foto tersebut, Johannes mengunggah foto seorang polwan sedang menggendong bayi. Tidak jelas dari identitas dari polwan tersebut. Di seragamnya diketahui dia menyandang tanda pangkat ajun inspektur dua (aipda). Sementara di bagian nama tertulis R. Ida N.
Dalam unggahan itu Johannes menuliskan, "Aturan di kota Binjai anak terbuang / terlantar hanya bisa diadopsi oleh warga yang beragama mayoritas. (peraturan pemerintah no 54 tahun 2007)
Karena alasan itu Kadis Sosial Binjai H T Syarifuddin seorang bayi yang diketemukan hampir mati kedinginan dalam kardus yang terbuang di parit tidak dibenarkan diadopsi oleh seorang polwan yang beragama Kristen. Anak itu kemudian diserahkan Ke panti asuhan di Medan".
Diketahui peraturan pemerintah no 54/2007 merupakan tentang pelaksanaan penangakatan anak.
Lebih jauh Reza Indragiri Amriel menuturkan, di PP Perlindungan Anak mengatur bahwa agama dari anak yang tak diketahui asal-usulnya akan mengikuti agama mayoritas penduduk setempat. “Sehingga tak perlulah kita benturkan antara keinginan baik dan perundang-undangan. Regulasi justru ingin menyempurnakan keinginan baik itu,” sambung Reza.
Dia menambahkan, keinginan polwan itu tetap bisa disalurkan tanpa bertentangan dengan UU. “Caranya gampang, cukup datang ke panti asuhan yang seagama dengan dia (polwan). Apabila ada anak yatim piatu yang keluarga dekatnya yang tak diketahui, si polwan silahkan adopsi dengan menempuh prosedur yang ada,” tuturnya.
Di sisi lain, ahli hukum ini menyarankan polisi untuk segera mencari keberadaan orang tua dari bayi yang ditelantarkan tersebut.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
