Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2017 | 04.58 WIB

Polwan Gagal Adopsi Anak Karena Terhalang PP, Ini Saran LPAI

Polwan gagal adopsi anak - Image

Polwan gagal adopsi anak

JawaPos.com - Seorang polwan di Kota Binjai, Sumut diketahui gagal melakukan adopsi anak, karena dia beragama minoritas. Padahal anak yang akan diadopsi itu merupakan bayi yang ditemukannya di parit dalam kardus. Hal ini menjadi perbincangan di lini masa media sosial (medsos).


Viralnya hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut bersuara. Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, keinginan dari polwan untuk berbuat baik itu harus dihargai. “Tapi, sebagai warga negara yang baik, apalagi yang bersangkutan adalah abdi hukum harus juga taat pada undang-undang,” kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (8/10).


Adapun kabar polwan yang belum diketahui namanya itu berencana mengadopsi anak tersiar dari akun facebook milik Johannes Surbakti Surbakti yang diunggah pada 5 Oktober lalu. Di dalam foto tersebut, Johannes mengunggah foto seorang polwan sedang menggendong bayi. Tidak jelas dari identitas dari polwan tersebut. Di seragamnya diketahui dia menyandang tanda pangkat ajun inspektur dua (aipda). Sementara di bagian nama tertulis R. Ida N.


Dalam unggahan itu Johannes menuliskan, "Aturan di kota Binjai anak terbuang / terlantar hanya bisa diadopsi oleh warga yang beragama mayoritas. (peraturan pemerintah no 54 tahun 2007)


Karena alasan itu Kadis Sosial Binjai H T Syarifuddin seorang bayi yang diketemukan hampir mati kedinginan dalam kardus yang terbuang di parit tidak dibenarkan diadopsi oleh seorang polwan yang beragama Kristen. Anak itu kemudian diserahkan Ke panti asuhan di Medan".


Diketahui peraturan pemerintah no 54/2007 merupakan tentang pelaksanaan penangakatan anak.


Lebih jauh Reza Indragiri Amriel menuturkan, di PP Perlindungan Anak mengatur bahwa agama dari anak yang tak diketahui asal-usulnya akan mengikuti agama mayoritas penduduk setempat. “Sehingga tak perlulah kita benturkan antara keinginan baik dan perundang-undangan. Regulasi justru ingin menyempurnakan keinginan baik itu,” sambung Reza.


Dia menambahkan, keinginan polwan itu tetap bisa disalurkan tanpa bertentangan dengan UU. “Caranya gampang, cukup datang ke panti asuhan yang seagama dengan dia (polwan). Apabila ada anak yatim piatu yang keluarga dekatnya yang tak diketahui, si polwan silahkan adopsi dengan menempuh prosedur yang ada,” tuturnya.


Di sisi lain, ahli hukum ini menyarankan polisi untuk segera mencari keberadaan orang tua dari bayi yang ditelantarkan tersebut.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore