
Konferensi pers pemaparan hasil investigasi Ombudsman RI atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro haji dan umrah First Travel. Dari kiri ke kanan, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketua ORI Amzulian Rifai, Komisioner ORI Ahmad Su
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan hasil temuan investigasi tim atas tata kelola penyelenggaraan umroh. Hal itu menyusul menyeruaknya kasus dugaan penipuan Biro Perjalanan Umrah First Travel yang memakan korban puluhan ribu jamaah.
Komisioner ORI Ahmad Su'adi memaparkan, dalam temuannya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak memiliki database jamaah umrah. Dengan kata lain, jamaah tidak didata baik yang sudah maupun akan berangkat umrah.
"Data hanya di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan mereka umumnya tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah. Sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah oleh Kementerian Agama," kata Su'adi dalam pemaparan hasil investigasi di Kantor ORI, Jakarta, Rabu (4/10).
Menurut Su'adi, terdapat perbedaan data antara data jumlah PPlU yang terdapat di Kementerian Agama dengan data yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Dimana, dari 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Kementerian Agama RI. Sementara hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan nama PPIU yang terdata di PTSP DKI Jakarta.
"Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, namun tidak ada di Dinas Penananaman Modal PTSP DKI Jakarta," papar Su'adi.
Disamping itu kata dia, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta. Namun, tidak ada di Kementerian Agama.
Su'adi menambahkan, dari keterangan 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama dan di PTSP, keseluruhannya telah tercantum di data Pajak. Namun, dari jumlah tersebut data yang berstatus KSWP (PER-43/PJ/2015) valid hanya terdapat 64 PPIU.
"Dan terdapat 19 PPIU tercantum tidak valid (memiliki masalah dalam data Pajak seperti nomor NPWP tidak sama dengan nama perusahaan) pimpinan perusahaan dan ditemukan tidak menyerahkan SPT selama 2 tahun)," jelasnya.
Berdasarkan penyesuain data dari 83 PPIU yang berada di DKI Jakarta dan terdaftar di Kementerian Agama, ditemukan 36 PPIU atau sekitar 43 persen yang melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata dan atau PPIU. Sementara 17 atau sekitar 21 persen PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar.
Dan berdasar hasil koordinasi dengan PTSP DKI Jakarta, dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama RI dan PTSP DKI Jakarta ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47 persen melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam pengurusan izin Biro Perjalanan Wisata/PPIU.
"Terdapat 14 PPIU atau sekitar 17 persen yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar," kata Su'adi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
