Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 21.25 WIB

Ombudsman RI: Kemenag Tak Punya Data Pasti Jamaah Umrah

Konferensi pers pemaparan hasil investigasi Ombudsman RI atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro haji dan umrah First Travel. Dari kiri ke kanan, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketua ORI Amzulian Rifai, Komisioner ORI Ahmad Su - Image

Konferensi pers pemaparan hasil investigasi Ombudsman RI atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro haji dan umrah First Travel. Dari kiri ke kanan, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketua ORI Amzulian Rifai, Komisioner ORI Ahmad Su

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan hasil temuan investigasi tim atas tata kelola penyelenggaraan umroh. Hal itu menyusul menyeruaknya kasus dugaan penipuan Biro Perjalanan Umrah First Travel yang memakan korban puluhan ribu jamaah.


Komisioner ORI Ahmad Su'adi memaparkan, dalam temuannya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak memiliki database jamaah umrah. Dengan kata lain, jamaah tidak didata baik yang sudah maupun akan berangkat umrah.


"Data hanya di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan mereka umumnya tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah. Sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah oleh Kementerian Agama," kata Su'adi dalam pemaparan hasil investigasi di Kantor ORI, Jakarta, Rabu (4/10).


Menurut Su'adi, terdapat perbedaan data antara data jumlah PPlU yang terdapat di Kementerian Agama dengan data yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Dimana, dari 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Kementerian Agama RI. Sementara hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan nama PPIU yang terdata di PTSP DKI Jakarta.


"Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, namun tidak ada di Dinas Penananaman Modal PTSP DKI Jakarta," papar Su'adi.


Disamping itu kata dia, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta. Namun, tidak ada di Kementerian Agama.


Su'adi menambahkan, dari keterangan 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama dan di PTSP, keseluruhannya telah tercantum di data Pajak. Namun, dari jumlah tersebut data yang berstatus KSWP (PER-43/PJ/2015) valid hanya terdapat 64 PPIU.


"Dan terdapat 19 PPIU tercantum tidak valid (memiliki masalah dalam data Pajak seperti nomor NPWP tidak sama dengan nama perusahaan) pimpinan perusahaan dan ditemukan tidak menyerahkan SPT selama 2 tahun)," jelasnya.


Berdasarkan penyesuain data dari 83 PPIU yang berada di DKI Jakarta dan terdaftar di Kementerian Agama, ditemukan 36 PPIU atau sekitar 43 persen yang melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata dan atau PPIU. Sementara 17 atau sekitar 21 persen PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar.


Dan berdasar hasil koordinasi dengan PTSP DKI Jakarta, dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama RI dan PTSP DKI Jakarta ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47 persen melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam pengurusan izin Biro Perjalanan Wisata/PPIU.


"Terdapat 14 PPIU atau sekitar 17 persen yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar," kata Su'adi. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore