
Ilustrasi
JawaPos.com - Sebanyak 280 pucuk senjata dan sekitar 6.000 butir peluru milik Polri tertahan di Gudang Unex, Bandara Soekarno Hatta. Senjata itu ditahan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI). Pengadaan senjata itu dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah PT Mustika Duta Mas.
Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan, dalam pengadaan senjata oleh Polri ada hal yang janggal. Yakni tak adanya sikap transparan dalam proses lelang.
“Dalam sistem lelang elektonik Polri, lelang import 280 pucuk senjata oleh PT. Mustika Duta Mas tidak ada sama sekali. Padahal import senjata ini untuk keperluan Korps Brimob dalam rangka pembelajaran dan pelatihan siswa,” kata dia dalam keterangan kepada JawaPos.com, Minggu (1/10).
Lalu dia menuturkan, selain persoalan impor 280 pucuk senjata dan 6.000 butir peluru, sebetulnya Polri banyak kejanggalan dalam pengadaan senjata atau amunisi selama ini. Dalam hal ini, CBA menemukan pengadaan senapan serbu Kapolri yang dijalankan oleh perusahaan pemenang lelang itu-itu saja.
“Hal ini terjadi, sedikitnya antara tahun 2016 sampai 2017, terdapat 13 proyek yang disepakati kedua belah pihak dengan nilai kontrak sangat fantastis mencapai “triliunan” rupiah,” ungkap dia.
Perusahaan itu kata dia adalah PT. Artha Mas Sadhenna. Di tahun 2016, PT. Artha Mas Sadhenna kata dia kebanjiran orderan senapan serbu kaliber 5,56 milimeter beserta aksesorisnya.
“Ada 10 proyek pengadaan senapan serbu kaliber 5,56 milimeter dilengkapi aksesoris yang disepakati. Total 24.671 pucuk senjata yang dibeli Kapolri dari PT. Artha Mas Sadhenna selama tahun 2016. Dari proyek itu PT. Artha Mas Sadhenna mendapat limpahan uang sebesar Rp981.794.780.500,” papar dia.
Lalu di tahun 2017, PT. Artha Mas Sadhenna masih menjadi pemenang lelang pengadaan senapan serbu kaliber 5,56 milimeter. Meskipun hanya ada tiga proyek yang disepakati, namun masih terbilang besar.
“Contohnya untuk satu proyek pengadaan senjata serbu kaliber 5,56 milimeter dan aksesoris, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 409.734.468.000. Uang ratusan miliar itu untuk membayar 10.296 pucuk senjata dari PT. Artha Mas Sadhenna,” tambah dia.
Kemudian ada dua proyek lainnya senapan serbu di tahun 2017 yang masih dimenangkan PT. Artha Mas Sadhenna, yaitu; pengadaan 4.976 pucuk senjata dengan nilai kontrak sebesar Rp 198.022.408.000 dan pengadaan 4.336 pucuk senjata dengan nilai kontrak sebesar Rp172.553.288.000.
Hanya dalam dua tahun menurut dia PT. Artha Mas Sadhenna sudah kebanjiran orderan sebanyak 44.279 pucuk senjata dari Polri. Sebagai catatan harga satuan senapan serbu kaliber 5,56 milimeter beserta aksesorisnya dihargai sebesar Rp 39.795.500 per unit, berarti total uang yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai angka Rp 1.762.104.944.500.
“Jadi dari gambaran diatas, sebaiknya Polri kalau mau pengadaan senjata dan peluru harus tetap terbuka ke publik. Tidak boleh sembunyi-sembunyi seperti ketakutan. Ketakuan diketahui oleh TNI, senjata apa yang akan dibeli atau dimiliki oleh Polri,” tukas dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022