Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Oktober 2017 | 10.31 WIB

Mantan Jubir Gus Dur: Kalau Anti Berpolitik, Pasti KPK Tidak Sembrono

Mantan Jubir Presiden Gus Dur, Adhie Massardi. - Image

Mantan Jubir Presiden Gus Dur, Adhie Massardi.

JawaPos.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai keputusan Hakim Cepi Iskandar memenangkan Setya Novanto saat melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (29/9), sebagai ‘warning’ agar lembaga antirasuah itu menghentikan manuver politiknya.


"Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK," ujar Adhie dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Sabtu (30/9).


Sebelumnya, Adhie mengaku sudah memprediksi "predikat tersangka" yang disandangkan KPK kepada Novanto, akan dibatalkan di sidang praperadilan.


"Saya memang tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar," katanya.


Jubir presiden Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid-red) ini menjelaskan kecurigaannya KPK berpolitik saat pada 9 April 2017 KPK mengumumkan pencekalan Novanto. 


Pencekalan ini, disebut Adhie merupakan "jurus andalan" KPK untuk mengunci gerak mangsanya karena publik akan mengepungnya dengan "trial by the opinion".


"Kita tahu orang yang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.


Adhie menambahkan, ketika opini publik secara meyakinkan "memvonis" Novanto bersalah dalam skandal e-KTP, segera KPK meningkatkan statusnya menjadi "tersangka". 


Padahal, yang ditersangkakan KPK tidak menjamin orang tersebut bersalah sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana. Buktinya Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo.


"Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono dalam mentepakan status tersangka dengan mengeluarkan sprindik," kata Adhie.


Karena itu, dirinya mengaku sangat menghormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga merupakan penegakkan hukum yang memerlukan keberanian. 


“Sebab kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani membawa Novanto ke panggung pengadilan tipikor,” tuturnya.


Adhie juga berganggapan, kalau dinalar dengan benar, pembatalan status tersangka yang disandang Novanto di PN Jaksel itu sebenarnya juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di lembaga itu. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore