
ilustrasi
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim telah merampungkan berkas perkara dugaan penipuan konsumen oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Dengan begitu, secepatnya tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW) duduk di kursi pesakitan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. “Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan (tersangka) ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri (PN) Cikarang," kata Agung, Jumat (29/9).
Agung menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti sebanyak 1.171 ton beras. Dengan begitu, dia berharap agar barang bukti itu bisa dikelola dengan baik supaya tak mengalami kerusakan.
"Barang bukti sudah diserahkan sebagai barang bukti tentunya itu yang nantinya akan kami kordinasi kan ke JPU untuk masalah barang bukti," kata Agung.
PT IBU sebelumnya tak hanya curang kepada konsumen, dalam kasus ini, mereka juga diduga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional.
Agung menuturkan, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah di teken.
Namun, PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.
Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi.
Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang di bawah standar. "Hal itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Agung.
Dalam perkara ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
