Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 01.15 WIB

Berkas Rampung, Dirut PT IBU Segera Disidang

ilustrasi - Image

ilustrasi

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim telah merampungkan berkas perkara dugaan penipuan konsumen oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Dengan begitu, secepatnya tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW) duduk di kursi pesakitan.


Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. “Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan (tersangka) ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri (PN) Cikarang," kata Agung, Jumat (29/9).


Agung menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti sebanyak 1.171 ton beras. Dengan begitu, dia berharap agar barang bukti itu bisa dikelola dengan baik supaya tak mengalami kerusakan.


"Barang bukti sudah diserahkan sebagai barang bukti tentunya itu yang nantinya akan kami kordinasi kan ke JPU untuk masalah barang bukti," kata Agung.


PT IBU sebelumnya tak hanya curang kepada konsumen, dalam kasus ini, mereka juga diduga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional.


Agung menuturkan, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah di teken.


Namun, PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.


Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi.


Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang di bawah standar. "Hal itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Agung.


Dalam perkara ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore