Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2017 | 22.08 WIB

Polisi: Jonru Bukan Ditahan, Tapi Kami Tangkap

Jonru Ginting ditetapkan tersangka atas perkara ujaran kebencian di media sosial - Image

Jonru Ginting ditetapkan tersangka atas perkara ujaran kebencian di media sosial

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menyematkan status tersangka terhadap pegiat media sosial Jonru Ginting. Sejak Jumat dini hari, Jonru berada di kantor polisi dan belum diizinkan pulang. Sebab, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Jonru.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, apa yang dilakukan polisi sebenarnya tidak bisa disebut penahanan. Sebab, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Jonru.



Apa yang dilakukan Polisi saat ini, baru menggunakan wewenang mereka untuk melakukan penangkapan. Itu dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ujaran kebencian yang dilaporkan sejumlah orang itu.



’’Sampai sekarang statusnya masih penangkapan," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9).



Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap Jonru selaku saksi terlapor, Kamis (28/9). Setelah itu, Polisi melakukan gelar perkara. Penyidik lantas menetapkan Jonru sebagai tersangka.



Tidak lama setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi lantas melakukan penangkapan pada Jonru. Tepatnya, pada Jumat (29/9) dini hari. Setelah itu, dia lantas diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. ’’Kalau untuk itu (penahanan) nanti tunggu penyidik,"  sambung dia.                       



Untuk penangkapan, kata dia, berlaku 1x24 jam dimulai dari saat kepolisian menangkap. Jonru diperiksa Kamis (28/9) sore. Pemeriksaan dilakukan terkait unggahannya di media sosial Facebook. Jonru menegaskan dirinya tidak mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian. Namun, dia siap menerima keputusan apapun.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore