
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Karawang menciduk dua pelaku pencurian spesialis mini market. Mereka ditangkap setelah sebelumnya Polres Bogor meringkus lebih dulu teman pelaku usai melakukan aksinya di wilayah Gunung putri Bogor, Senin (25/10).
Dua pelaku itu adalah, IW alias Sinwo (17) status pelajar, warga Dusun Cikarang Jati RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, dan KV MSD als Kevin (17) warga Dusun Cikarang Jati RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Karena dari hasil pengembangan diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi curas di beberapa mini market yang ada di wilayah Karawang kota dan Cirejag, dengan modus menodongkan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Karawamg, AKP Maradona Armin Mappaseng, kemarin (27/9).
Maradona mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Karawang. Hal itu diperkuat juga dengan adanya rekaman CCTV yang terpasang di mini market yang ada di TKP.
"Sasaran mereka adalah mini market di daerah Karawang kota dan Cirejag. Mereka melakukan aksinya secara berkelompok dengan mini market yang mau tutup pada malam hari, seperti TKP yang sudah terjadi sebelumnya," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Sedangkan untuk barang bukti kejahatan, kata Maradona, sudah diamankan di Polres Bogor bersama beberapa pelaku lainnya. Yang di tangkap usai melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah Gunumg Putri Bogor.
"Barang Bukti sudah diamankan di Polres Bogor karena terakhir para pelaku melakukan aksinya di wilayah Bogor. Sedangkan untuk dua orang pelaku ini di proses di Polres Karawang, karena ada TKP di wilayah hukum Karawang," ujarnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karawang. Dan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui berapa jumlah TKP pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku dan komplotannya.
"Kami juga masih akan memintai keterangan para pelaku. Kini kedua pelaku jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kemerasan dengam ancaman hukuman 6 tahun penjara," paparnya.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Diunggulkan Kalahkan Cristiano Ronaldo Cs
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Susunan Pemain Meksiko vs Inggris: Altitude Jadi Senjata El Tri, Saka dan Gordon Bantu Harry Kane
